Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penipuan Proyek Asian Games 2018

Masalah muncul setelah batu untuk pembuatan embung dalam rangka proyek Asian Games 2018 telah diterima dan dilakukan penagihan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 14 Jul 2020, 09:34 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2020, 09:34 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap seorang pria terkait kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proyek Asian Games 2018 di Palembang. Pengejaran berdasarkan laporan polisi nomor LP/442/IV/2018 Bareskrim Polri tertanggal 3 April 2018.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, tersangka berinisial FA alias Ayong. Dia ditangkap pada 28 Juni 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka tanggal 31 Maret 2020.

"Total kerugian sebesar Rp 8,9 miliar dengan pelapor atas nama Lastri Sulastri selaku kuasa dari PT MRU, PT MBP, dan PT PBBS," tutur Awi dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020).

Awi menyebut, kasus ini berawal saat FA alias Ayong meminta kepada Dirut PT MRU untuk mengirimkan lima kapal pengangkut barang berisikan batu split atau batu belah pada akhir Januari 2017. Hal itu dimaksudkan untuk pembuatan embung di Jakabaring, Palembang, dalam rangka proyek Asian Games 2018.

"Dari awal korban tidak mau menerima tawaran dari FA alias Ayong, namun karena bujukan dan janji bahwa proyek tersebut sangat aman karena uangnya berasal dari APBD atau APBN dan menjamin kelancaran pembayaran, akhirnya korban percaya dan mau membuatkan purchase order," jelas dia.

Menurut Awi, masalah baru muncul setelah batu untuk pembuatan embung dalam rangka proyek Asian Games 2018 telah diterima dan dilakukan penagihan. Staf terkait dari FA alias Ayong menjadi sulit dihubungi dan mengaku belum menerima perintah pembayaran.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pemeriksaan saksi

Dilarang Melintas Garis Polisi
Ilustrasi Foto Garis Polisi (iStockphoto)

"Berdasarkan hal tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi dan 1 saksi terlapor yakni FA alias Ayong dan penyidik menetapkan FA alias Ayong sebagai tersangka," kata Awi.

FA alias Ayong kini telah ditahan. Atas perbuatannya, dia dikenakan Pasal 379a KUHP dan Juncto Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," Awi menandaskan.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya