Puan Maharani Akan Pimpin Paripurna DPR dengan Protokol Kesehatan Ketat

Puan memastikan rapat akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 14 Jul 2020, 10:24 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2020, 10:21 WIB
DPR Gelar Rapat Paripurna Bahas Laporan BPK RI
Ketua DPR Puan Maharani mengikuti Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/5/2019). Rapat beragendakan laporan BPK RI mengenai laporan Badan Legislasi terhadap penyempurnaan rancangan peraturan DPR RI tentang tata tertib.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan akan memimpin rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020. Menurut jadwal, rapat akan dilaksanakan mulai pukul 13.30 WIB di Ruang Paripurna Gedung Nusantara.

Puan memastikan rapat akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat.

"Seperti biasa, ditengah pandemi Covid-19, rapat akan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona," kata Puan dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020).

Puan menyebut peserta sidang akan terbagi dua yakni yang hadir langsung dan virtual demi adanya jarak fisik.

"Akan dikombinasikan dengan kehadiran fisik dan kehadiran virtual para angota DPR RI dengan tetap memenuhi ketentuan Tata Tertib Persidangan," terangnya.

Saksikan video di bawah ini:

Agenda Sidang

Adapun agenda akan dibahas dalam rapat paripurna DPR hari ini antara lain:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2019.

2. Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPR RI Atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2021 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021.

3. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

4. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undangan tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Between The Republic of Indonesia and The Swiss Confederation).

5. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republik of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Field of Defence).

6. Laporan Komisi XI Atas Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Terhadap Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) Periode 2020-2023.

Rapat Paripurna hari ini akan dihadiri Menteri Keuangan, Ketua BPK dan Menteri Hukum dan HAM.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya