Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyatakan, angka kasus kematian di Indonesia akibat terpapar virus Corona masih terus bertambah.Â
Per hari ini, telah terjadi penambahan kasus meninggal dunia di Indonesia akibat Covid-19 sebanyak 87 orang.
"Sehingga menjadi total keseluruhan yang meninggal mencapai 3.797 orang," ungkap Yurianto lewat konferensi pers daring di Graha BNPB Jakarta, Rabu (15/7/2020).Â
Advertisement
Lonjakan kasus pasien terkonfirmasi Covid-19 juga terjadi hari ini. Total ada 80.094 orang yang terkonfirmasi Corona Covid-19.
Angka tersebut setelah terjadi penambahan kasus baru positif sebanyak 1.522 orang.Â
Sedangkan angka pasien sembuh pada hari ini bertambah 1.414 orang. Maka total akumulatif mereka yang berhasil sembuh dan negatif dari Covid-19 di Indonesia menjadi 39.050 orang.Â
Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Selasa, 14 Juli 2020 hingga pukul 12.00 WIB hari ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kasus Covid-19 di Jakarta Masih Tinggi
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunda pembukaan tempat hiburan malam seperti diskotek menyusul kasus positif virus corona Covid-19 di ibu kota yang masih tinggi.
Meskipun saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menentukan sikap terkait perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi yang akan berakhir pada 16 Juli 2020.
"Keputusan dibuka atau ditutup itu, harus didasarkan kepada hakekat dan fakta di lapangan terkait dengan Covid-19. Kalau kita salah mengambil keputusan bisa berakibat fatal," kata Suhaimi dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Juli 2020.Â
Politikus PKS ini menyebut, saat ini jumlah pasien positif virus corona Covid-19 di Jakarta masih terus bertambah. Berdasarkan data Pemprov DKI, jumlah kasus baru positif Covid-19 pada Selasa kemarin sebanyak 275 orang.
Sehingga, jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 di wilayah DKI Jakarta pada hari ini sebanyak 14.915 kasus.
Selain itu, Suhaimi menyatakan bahwa masyarakat belum dapat melaksanakan protokol kesehatan sepenuhnya di sejumlah tempat hiburan.
"Kejenuhan masyarakat harus diberikan saluran, tetapi menjaga nyawa manusia harus jadi prioritas," ucapnya.
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.
Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.
Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.