Liputan6.com, Jakarta Plt Irjen Kementerian Agama M Thambrin mengamini bahwa BPK RI menemukan ada sejumlah dana pada satuan kerja Kementerian Agama yang ditransfer ke rekening pribadi pegawai.
Namun hal itu segera ditindaklanjuti, sehingga laporan Kemenag tahun 2019 dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian oleh BPK RI.Â
Baca Juga
"Opini WTP diperoleh saat BPK RI melakukan pemeriksaan laporan keuangan tahun 2019," syukur Thambrin dalam keterangan resminya, Jumat (24/7/2020).
Advertisement
Thambrin melanjutkan, temuan adanya aliran dana yang masuk ke rekening pribadi pegawai Kemenag pada satuan kerja Eselon I Pusat, Kanwil, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan Unit Pelaksana Teknis (UPT), sudah dikembalikan ke kas negara.
"Sudah kita jelaskan ke BPK RI saat pemeriksaan. Sudah ditindaklanjuti juga oleh satker dengan setor ke kas negara/BLU dan penyampaian bukti," jelas Thambrin.
Thambrin menegaskan, saat ini BPK RI sudah memahami penjelasannya disampaikan pihaknya. Sehingga Laporan Keuangan Kementerian Agama tahun 2019 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian.
"Arahan Menteri Agama meminta jajaranny agar lebih memperketat pengelolaan dan pelaksanaan keuangan negara, sehingga mekanisme transfer ke rekening pribadi tidak terulang lagi pada tahun anggaran berikutnya," Thambrin menandasi.