Usaha Pariwisata di Jakarta Ini Dilarang Beroperasi saat Idul Adha

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, sejumlah tempat usaha pariwisata wajib tutup dua hari pada Idul Adha.

oleh Ika Defianti diperbarui 27 Jul 2020, 16:57 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2020, 16:57 WIB
Udara Jakarta Sehat Jelang PSBB
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Jakarta sempat menjadi kota paling berpolusi di dunia pada 29 September 2019 lalu, namun Rabu (8/4) siang ini, kualitas udara kota Jakarta membaik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, sejumlah tempat usaha pariwisata wajib tutup dua hari pada Idul Adha ini.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Hari Raya Idul Adha tahun 1441 H/2020, usaha tersebut wajib tak beroperasi satu hari jelang dan saat kurban.

"Dalam rangka menghormati Hari Raya ldul Adha Tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi, diminta agar saudara menyelenggarakan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Cucu dalam surat edaran yang dikutip Liputan6.com, Senin (27/7/2020).

Jenis usaha yang wajib tutup di antaranya kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat atau SPA, area permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk krang dewasa.

Selanjutnya bar atau tempat minum, karaoke, pub atau pagelaran musik, rumah billiard, dan seluruh kegiatan usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwisata.

"Khusus sub jenis usaha diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan atau rumah sakit dikecualikan," jelas Cucu jelang Idul Adha.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Hasil Isbat

Sebelumnya, Kementerian Agama sudah menggelar sidang isbat (penetapan) 1 Zulhijjah 1441 H, Selasa sore (21/7/2020). Sidang dipimpin langsung Menteri Agama Fachrul Razi.

Hasil sidang isbat menetapkan 1 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada Rabu, 22 Juli 2020. Dengan demikian, 10 Zulhijah atau Hari Raya Idul Adha jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020.

"Secara mufakat, 1 Zulhijah jatuh pada Rabu 22 Juli 2020. Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah jatuh pada Jumat 31 Juli 2020," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam jumpa pers.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya