Perludem: Nasib Evi Novida Ginting Tergantung Sikap Presiden Jokowi

Fadli Ramadhanil menilai terkait nasib posisi Evi tergantung dari sikap Presiden Jokowi selaku pihak tergugat yang memiliki hak mengajukan banding atau menerima putusan PTUN tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jul 2020, 15:07 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2020, 15:07 WIB
Evi Novida Ginting
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting saat memberi keterangan terkait pernyataan sikap KPU RI terhadap putusan DKPP di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Evi Novida Ginting menyatakan keberatan dan akan mengajukan gugatan atas putusan DKPP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengambulkan gugatan eks Komisioner KPU Evi Novida Ginting terkait Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Evi Novida Ginting Manik, batal.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai terkait nasib posisi Evi tergantung dari sikap Presiden Jokowi selaku pihak tergugat yang memiliki hak mengajukan banding atau menerima putusan PTUN tersebut.

"Banding atau tidak itu terserah presiden. Tapi poin pentingnya, keputusan presiden hanyalah tindak lanjut dari putusan DKPP," ujar Fadli saat dihubungi merdeka.com, Selasa (28/7/2020).

Diketahui perkara gugatan ini terkait Kepres No 34/P Tahun 2020 yang merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No 317-PKE-DKPP/X/2019, pada saat itu memutuskan Evi Novida, telah melakukan pelanggaran etik.

Oleh sebab itu, dia pun menanti sikap yang akan diambil Presiden Jokowi selaku tergugat untuk segera memutuskan sikap terhadap hasil putusan PTUN sebagai penentu nasib Evi Novida Ginting.

"Kalau presiden tidak banding, artinya putusan itu berkekuatan hukum tetap dan segera dilaksanakan. Tetapi kalau presiden banding tentu prosesnya masih berlanjut, dan putusan PTUN Jakarta belum berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Kendati demikian, dia menegaskan terkait putusan PTUN atas perkara Evi, dapat dijadikan titik perbaikan untuk sistem penyelenggara pemilu di Indonesia. Termasuk pelaksanaan Pilkada 2020 yang telah siap dilanjutkan.

"Putusan PTUN ini bisa dijadikan momentum, untuk lembaga penyelenggara pemilu, saling melakukam refleksi, guna perbaikan ke depan. Penting untuk melihat tujuan yang lebih besar, yakni menjaga kinerja dan memperbaiki pola ke depan, untuk KPU, Bawaslu dan DKPP. Apalagi sedang melaksanakan pilkada ditengah pandemi," ungkapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Istana Masih Pelajari Putusan PTUN

Sementara Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan pemecatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting. Dini mengaku belum menerima salinan putusan tersebut

"Kita belum terima salinan putusan. Akan dipelajari dulu," kata Dini saat dikonfirmasi.

Menurut dia, Presiden Jokowi masih memiliki waktu 14 hari untuk menentukan langkah selanjutnya terkait putusan PTUN tersebut.

"Masih ada waktu 14 hari untuk Presiden memutuskan untuk banding atau tidak," ujar Dini.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya