Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama, Fachrul Razi mengatakan pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di tempat terbuka pada lebaran Idul Adha 1441 H yang jatuh pada Jumat 31 Juli 2020. Dengan catatan, panitia pemotongan hewan kurban menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
Seperti menggunakan masker, membawa alat pemotongan sendiri, menjaga jarak dan mencegah adanya kerumuman.
"Pemotongan hewan kurban juga boleh dilakukan dengan menaati protokol kesehatan," ujarnya dalam konferensi pers Pedoman Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha pada Masa Pandemi Covid-19 di BNPB, Jakarta Timur, Kamis (30/7).
Advertisement
Fachrul Razi juga meminta panitia pemotongan hewan mengantar daging kurban ke rumah penerima. Upaya ini guna mencegah terjadinya antrean panjang dan kerumuman saat pembagian daging kurban.
"Daging kurban diantar petugas ke alamat penerima," ucap dia.
Mantan Sekertaris Jenderal Departemen Pertahanan ini melanjutkan, dalam syariat Islam, berkurban di Idul Adha hukumnya sunnah yang dianjurkan. Daging yang dikurbankan boleh dimakan oleh pekurban dan keluarganya, tetangga dan teman-teman serta fakir miskin.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Daging Diberikan ke Fakir Miskin
Tapi untuk kali ini, kata dia, karena sebagian masyarakat sedang kesulitan ekonomi akibat terdampak Covid-19, maka sebanyak mungkin daging kurban diberikan kepada fakir miskin dan masyarakat yang terdampak.
"Ini dalam rangka ketahanan gizi masyarakat, konsumsi daging kurban sangat bermanfaat selain membantu kaum duafa," tuturnya.
Selain soal pembagian daging kurban, Fachrul Razi juga mengajak umat Islam meningkatkan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan wakaf pada Idul Adha di tengah pandemi Covid-19. Melalui infak dan sedekah, umat Islam bisa saling meringankan beban ekonomi saudaranya.
"Kedermawanan dan kepedualian untuk menolong, meringankan beban masyarakat yang membutuhkan terutama di tengah masyarakat yang banyak mengalami krisis akibat terdampak Covid-19," kata dia.
Reporter: Titin Supriatin
Sumber: Merdeka.com
Â
Advertisement