Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Kepala Satuan Tugas Nasional Penanganan COVID-19 Letnan Jenderal Doni Monardo mengapresiasi upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar melalui Gugus Tugas-nya dalam mengendalikan pandemi COVID-19.Â
Berdasarkan hasil kajian pusat terhadap risiko penyebaran COVID-19 hingga 2 Agustus 2020, terdapat 17 daerah di Jabar dengan risiko rendah serta sembilan daerah risiko sedang dan satu daerah yakni Kota Depok berstatus risiko tinggi.
Baca Juga
"Sejauh ini, Bapak Gubernur (Ridwan Kamil) dengan semua komponen yang ada bisa mengendalikan (pandemi COVID-19) dengan baik. Ada daerah yang risikonya sedang, ada juga yang risiko tinggi, tetapi masih banyak yang risikonya rendah dan ini harus kita pertahankan," ujar Doni, Kamis, 6 Agustus 2020 dilansir Antara.Â
Advertisement
Doni menjelaskan, kunjungannya ke Kota Bandung merupakan salah satu upaya sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19, khususnya penggunaan masker.
Menurutnya, 90 persen warga Indonesia mengetahui protokol kesehatan, namun persentase kepatuhan warga untuk menerapkannya masih di bawah angka 50 persen.Â
"Kalau setiap orang setiap hari mampu mempengaruhi dua orang terdekat di sekitarnya, maka kita akan bisa meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, khususnya menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan juga sering mencuci tangan dengan menggunakan sabun dengan air mengalir," jelasnya.Â
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Ridwan Kamil secara simbolis menerima bantuan dua juta masker dari Kepala BNPB Doni Monardo di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung.
Selain masker juga diberikan 500 lembar hazmat, 500 googles, 1.260 pak disinfektan wipes, dan 360 botol hand spray berukuran 100 ml.
Kang Emil mengatakan, bantuan dari pusat ini melengkapi program enam juta masker bagi warga Jabar yang sudah dibagikan Gugus Tugas Jabar dalam pendistribusian paket bantuan sosial (bansos) pangan provinsi.
"Kami ucapkan terima kasih, sudah ada bantuan berjuta-juta masker sebagai bagian dari kampanye kita sambil menunggu vaksin (COVID-19) tersedia. Karena kewajiban kita semua adalah menjaga (dari penularan COVID-19), salah satunya dengan menggunakan masker," kata Emil.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Perkuat Dasar Hukum Jabar
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jabar telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Penanggulangan COVID-19 di daerah Provinsi Jawa Barat yang mengatur salah satunya terkait penggunaan masker.
Emil menambahkan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang diteken Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 4 Agustus lalu memperkuat dasar hukum Pergub Jabar.
"Surat Instruksi Presiden sudah ada yang memperkuat dasar hukum terkait edukasi, penegakan hukum yang akan dilakukan di Jawa Barat melalui Peraturan Gubernur," ujarnya.
Dia pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan uji usap (swab test) dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR), termasuk membuka opsi bekerja sama dengan pihak swasta.
"Jabar bertekad menjadi provinsi yang terkendali COVID-19-nya dan menjadi provinsi pertama yang pulih ekonominya," ujar Ridwan Kamil.Â
Advertisement