Bayar Pajak Kendaraan Wilayah Kota Bogor Kini Dapat Diskon dan Undian Umrah

Semakin jauh hari pembayaran pajak kendaraan dari jatuh tempo, akan semakin besar mendapatkan diskon.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 13 Agu 2020, 04:33 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2020, 04:33 WIB
Cara Hindari Pajak Progresif Kendaraan yang Sudah Dijual
Ilustrasi STNK

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan berupa diskon denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program Triple Untung di antaranya diskon pembayaran PKB diberikan kepada seluruh masyarakat yang hendak membayarkan pajaknya, dengan ketentuan apabila pembayaran pajak kendaraan pada saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 2 persen.

Apabila pembayaran lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4 persen. Sedangkan pembayaran lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6 persen.

Selanjutnya, pembayaran lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8 persen. Lalu, apabila pembayaran lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10 persen.

Kemudian, bagi pemilik kendaraan yang sudah memasuki tunggakan tahun ke-5, akan dikurangi 100 persen. Sedangkan bagi pemilik kendaraan bermotor yang hendak BBNKB I, maka dikurangi sebesar 2,5 persen dari Pokok Bea Balik Nama I.

"Diskon ini berlaku di semua wilayah Jabar khususnya Kota Bogor," kata Kepala Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bogor pada Bapenda Provinsi Jawa Barat, Ekawati, Rabu (12/8/2020).

Menurutnya, bebas denda pajak kendaraan bermotor yaitu diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak kendaraan tahunan. Namun, program ini tidak berlaku bagi pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, Ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Program Mulai 1 Agustus - 23 Desember

Sedangkan program bebas tarif progresif pokok tunggakan, yaitu diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses balik nama atas kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya. Jika masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75 persen.

"Program ini sudah berlangsung sejak 1 Agustus dan berakhir pada 23 Desember 2020 mendatang," terang Ekawati.

Tak hanya itu, ada penghargaan lain bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bermotor, yakni menyiapkan hadiah berupa perjalanan ibadah umrah untuk dua orang, sepeda motor untuk lima orang dan tabungan dari BJB sebesar Rp 5 juta untuk sepuluh orang yang terpilih.

"Pengundiannya dilakukan akhir tahun 2020. Bagi yang menunggak maupun yang disiplin dalam membayar pajak, sama-sama diberi reward," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya