Tenaga Medis di Subulussalam Aceh Diteror Akibat Kasus Covid-19 Meningkat

Polisi sudah menerima surat pemberitahuan dari IDI Kota Subulussalam, Aceh terkait teror yang diterima sejumlah tenaga medis.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 22 Agu 2020, 05:35 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2020, 05:35 WIB
Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19
Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19. Kredit: Fernando Zhiminaicela via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah dokter dan perawat yang bertugas di Kota Subulussalam, Aceh menerima teror berupa intimidasi dan ancaman pembunuhan oleh sejumlah pengguna media sosial menyusul meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di daerah tersebut.

“Ancaman dan intimidasi tersebut diduga dilakukan melalui jaringan media sosial oleh sejumlah pengguna akun, termasuk ada upaya melakukan bully kepada paramedis,” kata Kapolres Kota Subulusaalam AKBP Qori Wicaksono, Jumat (21/8/2020).

Guna menghindari hal yang tidak diinginkan, kata kapolres, pihaknya melakukan antisipasi dengan berbagai cara, yakni dengan menempatkan petugas kepolisian di beberapa lokasi, termasuk di sarana layanan kesehatan.

Hal ini dimaksudkan agar tenaga medis yang bertugas lebih nyaman dan tidak dalam keadaan was-was ataupun khawatir.

Ia juga mengakui, kepolisian sudah menerima surat pemberitahuan yang dilayangkan organisasi profesi dokter di Subulussalam terkait intimidasi, ancaman, maupun dugaan ujaran kebencian melalui media sosial kepada para tenaga medis.

“Kalau laporan secara resmi belum ada, sejauh ini baru sebatas surat pemberitahuan saja dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Subulussalam,” kata Kapolres Qori Wicaksono seperti dikutip dari Antara.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Ingatkan Ancaman Pidana

Kendati begitu, kapolres mengimbau kepada masyarakat Kota Subulussalam agar tidak melakukan tindakan pengancaman termasuk ujaran kebencian melalui media sosial, karena tindakan tersebut dapat merupakan bentuk tindak pidana, dan pelakunya bisa dipidana.

“Kami imbau masyarakat agar tidak lagi melakukan tindakan pengancaman, karena pelakunya bisa dipidana,” kata AKBP Qori Wicaksono.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya