Liputan6.com, Jakarta - Tidak pakai masker, bukan lagi jadi hal sepele. Sosialisasi dan kampanye pakai masker telah dilakukan. Kini ada gebrakan, pelanggar harus bayar denda.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Pergub ditandatangani pada 19 Agustus 2020.
Baca Juga
Pemakaian masker pun tidak bisa asal-asalan. Ini demi menekan laju Covid-19. Jika tidak dipakai secara benar, tetap kena denda.
Advertisement
Bahkan warga yang secara berulang melanggar pemakaian masker, dikenakan denda progresif. Identitas pelanggar pun masuk dalam basis data.
Berapa jumlah denda? Berapa orang yang sudah terjaring razia? Berapa denda tidak pakai masker yang sudah terkumpul? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Jangan Remehkan Cara Pakai Masker
Disiplin Protokol Kesehatan Harga Mati
Advertisement