INFOGRAFIS: Gebrakan Denda Tidak Pakai Masker

Tidak pakai masker, bukan lagi jadi hal sepele. Sosialisasi dan kampanye pakai masker telah dilakukan. Kini ada gebrakan, pelanggar harus bayar denda.

oleh Shinta NM SinagaTriyasni diperbarui 22 Agu 2020, 09:03 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2020, 09:03 WIB
Banner Cara Pakai Masker
Banner Cara Pakai Masker (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Tidak pakai masker, bukan lagi jadi hal sepele. Sosialisasi dan kampanye pakai masker telah dilakukan. Kini ada gebrakan, pelanggar harus bayar denda.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Pergub ditandatangani pada 19 Agustus 2020.

Pemakaian masker pun tidak bisa asal-asalan. Ini demi menekan laju Covid-19. Jika tidak dipakai secara benar, tetap kena denda.

Bahkan warga yang secara berulang melanggar pemakaian masker, dikenakan denda progresif. Identitas pelanggar pun masuk dalam basis data.

Berapa jumlah denda? Berapa orang yang sudah terjaring razia? Berapa denda tidak pakai masker yang sudah terkumpul? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

Infografis

Infografis Gebrakan Denda Tidak Pakai Masker
Infografis Gebrakan Denda Tidak Pakai Masker (Liputan6.com/Triyasni)

Jangan Remehkan Cara Pakai Masker

Infografis Jangan Remehkan Cara Pakai Masker
Infografis Jangan Remehkan Cara Pakai Masker (Liputan6.com/Abdillah)

Disiplin Protokol Kesehatan Harga Mati

Infografis DISIPLIN Protokol Kesehatan Harga Mati
Infografis DISIPLIN Protokol Kesehatan Harga Mati (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya