Liputan6.com, Jakarta - Pendaftar calon sekretaris daerah Kota Bogor pada seleksi terbuka yang diselenggarakan panitia seleksi, sampai hari terakhir, Jumat sore, tercatat ada empat orang pejabat eselon II.
"Pendaftaran dilakukan secara online dan dibuka sampai pukul 24.00 WIB malam ini. Karena itu, kami masih menunggu pendaftar lainnya, sampai batas waktu penutupan," kata Kepala Bidang Mutasi, Disiplin, dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Bogor Elyis Sontikasyah melalui telepon selulernya, di Kota Bogor, Jumat.
Menurut Elyis Sontikasyah, pendaftar yang membuat akun pada laman yang disediakan dan mendaftar sampai Jumat sore sudah empat orang. Dari empat orang tersebut, tiga dari Pemerintah Kota Bogor serta satu orang lainnya dari luar Pemerintah Kota Bogor.
Advertisement
"Kami masih menunggu pendaftar lainnya sampai pukul 24.00 malam ini. Kalaupun sampai waktu penutupan tidak ada lagi pendaftar, secara aturan sudah memenuhi kuota untuk dilakukan seleksi," katanya pula.
Elyis menjelaskan, sampai Kamis (20/8) kemarin, pendaftarnya baru tiga orang, yakni dua orang dari Pemerintah Kota Bogor dan satu orang dari luar Pemerintah Kota Bogor. Namun, pada Jumat sore sekitar pukul 15.00 WIB, ada satu orang pendaftar lagi, sehingga memenuhi kuota untuk dilakukan seleksi.
Sebelumnya, Panitia Seleksi Calon Sekretaris Daerah (Pansel Calon Sekda) Kota Bogor membuka pendaftaran secara online kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bogor maupun di luar Pemerintah Kota Bogor yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar melalui alamat https://seleksijpt.kotabogor.go.id, pada 29 Juli sampai dengan 21 Agustus 2020.
Pemerintah Kota Bogor melalui Pansel Calon Sekda membuka pendaftaran secara terbuka untuk mengisi jabatan sekda Kota Bogor, karena pejabatnya Ade Sarip Hidayat akan memasuki masa pensiun pada September 2020.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Persyaratan
Persyaratan yang ditetapkan Pansel Calon Sekda Kota Bogor, antara lain, pertama, pegawai negeri sipil (PNS) aktif dengan pangkat/golongan ruang paling rendah pembina tingkat I atau IV/b.
Kedua, telah menduduki minimal dua jabatan pimpinan tinggi pratama setara eselon II/b atau jabatan fungsional ahli madya, dengan masa kerja jabatan struktural secara kumulatif minimal dua tahun serta jabatan fungsional minimal dua tahun.
Ketiga, telah mengikuti dan lulus pendidikan dan latihan kepemimpinan tingkat II untuk pejabat struktural setara eselon II/b serta telah lulus pendidikan latihan teknis/fungsional bagi pejabat fungsional.
Keempat, berusia maksimal 56 tahun pada 1 Oktober 2020 dan berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.
Kelima, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif minimal lima tahun, serta memiliki penilaian prestasi kerja dalam dua tahun terakhir minimal bernilai baik.
Keenam, memiliki integritas yang dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas.
Ketujuh, tidak sedang dalam status sebagai tersangka dan/atau ditahan oleh aparat penegak hukum dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindakan kejahatan, dilengkapi Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk pelamar dari luar Pemerintah Kota Bogor.
Kedelapan, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir dan tidak sedang dalam proses hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan ditandatangani oleh pejabat minimal setingkat administrator yang membidangi kepegawaian.
Kesembilan, sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat kesehatan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.
Ke-10, mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS yang berasal dari luar Pemerintah Kota Bogor.
Ke-11, menyampaikan tanda terima LHKPN tahun 2019 bagi pelamar yang telah menduduki jabatan tinggi pratama setingkat eselon II/b dan melampirkan laporan harta kekayaan aparat sipil negara (LHKASN) tahun 2019 bagi pelamar pejabat fungsional ahli madya, serta menyampaikan bukti surat pemberitahuan pajak (SPT) tahun 2019.
Advertisement