Nawawi: Kasus Jaksa Pinangki Diserahkan ke KPK Demi Kepercayaan Publik

Komjak menyarankan agar penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangani penegak hukum independen, yakni KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Agu 2020, 11:32 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2020, 11:32 WIB
Lili Pintauli Siregar dan Nawawi Pomolango Jalani Fit and Proper Test
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada lembaga antirasuah.

Menurut Nawawi, setidaknya dengan menyerahkan kasus tersebut kepada KPK bisa menimbulkan kepercayaan publik kepada penegakan hukum.

"Yang seperti itu (penyerahan kasus) sangat baik dalam semangat sinergitas dan koordinasi, dan yang pasti akan lebih menumbuhkan kepercayaan publik pada obyektifnya penanganan perkara-perkara dimaksud," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2020).

Meski demikian, jika Kejagung tak menyerahkan kasus tersebut, Nawawi memastikan lembaga antirasuah akan melaksanakan tugasnya dalam hal koordinasi dan supervisi penanganan kasus.

"Kami terus membangun semangat sinergitas sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 19 Tahun 2019. Dan KPK juga masih memiliki kewenangan supervisi, yaitu mengawasi, meneliti dan menelaah semua perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh instansi penegak hukum lainnya," kata Nawawi.

Sebelumnya, Nawawi Pomolango berharap Kejaksaan Agung mendengarkan saran dari Komisi Kejaksaan (Komjak). Komjak menyarankan agar penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangani penegak hukum independen, yakni KPK.

"Sejak awal mencuatnya perkara-perkara yang melibatkan aparat penegak hukum ini saya selalu dalam sikap, sebaiknya perkara-perkara dimaksud ditangani oleh KPK," ujar Nawawi, Rabu (27/8/2020).

Nawawi bersikap demikian lantaran hal tersebut tertuang dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam pasal itu disebutkan KPK berwenang mengusut kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

"Karena memang perkara-perkara dengan tipologi seperti itulah yang menjadi domain kewenangan KPK. Termasuk perkara yang melibatkan penyelenggara negara," kata Nawawi.

Menurut Nawawi, ada baiknya jika Kejagung bersedia menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada lembaga antirasuah. Sebab, dengan penyerahan penanganan kasus setidaknya bisa membuat masyarakat percaya akan independensi penanganan kasus Jaksa Pinangki.

"Saya tidak berbicara dengan konsep pengambil-alihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi-institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Saran Komisi Kejaksaan

Diketahui, Komjak menyarankan agar kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangani oleh penegak hukum independen seperti KPK. Komjak mengingatkan perlunya menjaga kepercayaan publik terutama terhadap jaksa yang disidik oleh aparat penegak hukum tempatnya bekerja.

"Kami juga menyarankan untuk menjaga public trust Kejaksaan supaya melibatkan lembaga penegak hukum independen seperti KPK. Sebab yang disidik adalah jaksa sehingga publik perlu diyakinkan prosesnya berjalan transparan, objektif, dan akuntabel," kata Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak saat dihubungi, Selasa (25/8/2020).

Saran tersebut diberikan agar menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejagung. Serta tidak ada pihak yang mencurigai terkait proses hukum terhadap jaksa Pinangki, karena aparat penegak hukum yang terlibat pidana dinilai lebih ideal ditangani penegak hukum lainnya untuk menghindari konflik kepentingan.

"Ini diperlukan agar publik yakin dan tidak menduga yang macam-macam sehingga Kejaksaan akan menjadi lembaga yang dipercaya kredibilitasnya," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya