Bioskop Akan Dibuka, Satgas Covid-19 Minta Anies Baswedan Perhatikan Hal Ini

Ada beberapa protokol kesehatan yang harus dilaksanakan selama bioskop dibuka.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 28 Agu 2020, 12:53 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2020, 12:53 WIB
Perempuan Meksiko menonton film di bioskop. (AP Photo/Rebecca Blackwell)
Perempuan Meksiko menonton film di bioskop. (AP Photo/Rebecca Blackwell)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan kembali membuka tempat hiburan menonton atau bioskop.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito pun mengingatkan sejumlah hal kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Salah satunya, kata Wiku, adalah ada beberapa protokol kesehatan yang harus dilaksanakan selama bioskop dibuka.

"Pertama, bioskop harus memastikan antrean keluar dan masuk, memperhatikan jarak aman, minimal satu setengah meter, sehingga tidak terjadi kontak antara pengunjung," ujar Wiku, dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Rabu, 26 Agustus 2020.

Selain itu, Wiku juga mengimbau agar masyarakat yang sakit atau pun memiliki riwayat penyakit penyerta agar tidak menonton film di bioskop.

Wiku menegaskan, pembukaan bioskop atau cinema adalah bagian dari pembahasan yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di dalam rangka melihat kemungkinan untuk dibuka.

Berikut beragam tanggapan yang disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito terkait rencana pembukaan kembali bioskop dihimpun Liputan6.com:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Minta Pemprov DKI Perhatikan Beberapa Hal

Wiku Adisasmito
Ketua Tim Pakar Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito ungkap pihaknya melakukan kajian pembukaan kembali bioskop saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (26/8/2020). (Dok Tim Komunikasi Publik Satgas COVID-19)

Pemprov DKI Jakarta berencana membuka kembali bioskop dalam waktu dekat. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito, mengingatkan pembukaan bioskop harus memperhatikan sejumlah hal.

Pertama, melakukan prakondisi. Pada tahap ini, pihak bioskop harus melakukan sosialisasi kepada penyelenggara hingga masyarakat mengenai protokol kesehatan Covid-19.

"Kedua, juga harus melihat dari aspek timing, kapan itu dibuka. Tentu tidak semua sama waktunya untuk memastikan setiap yang dilakukan dengan perhitungan yang sangat matang," ujar Wiku dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Rabu, 26 Agustus 2020.

Ketiga, memetakan prioritas. Wiku menyebut, tidak semua bioskop dibuka. Keputusan membuka bioskop harus memperhatikan kondisi daerah terkait apakah berisiko tinggi terhadap Covid-19 atau tidak.

Saat dan setelah bioskop dibuka, tahap penting yang harus dilakukan adalah monitoring dan evaluasi. Ini untuk memastikan, pembukaan bioskop tidak memicu lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.

"Harus dilakukan monitoring dan evaluasi dengan baik agar betul-betul semuanya aman, berjalan dengan lancar," kata Wiku.

Setelah pemetaan prioritas, bioskop harus melakukan simulasi secara matang. Kemudian berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

"Koordinasi untuk memastikan seluruh persiapan dilakukan secara teratur dan terstruktur," kata Wiku.

Saat dan setelah bioskop dibuka, tahap penting yang harus dilakukan adalah monitoring dan evaluasi. Ini untuk memastikan, pembukaan bioskop tidak memicu lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.

"Harus dilakukan monitoring dan evaluasi dengan baik agar betul-betul semuanya aman, berjalan dengan lancar," kata Wiku.

 

Perhatikan Protokol Kesehatan

Wiku Adisasmito
Rencana pembukaan bioskop, Ketua Tim Pakar Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan pengunjung yang datang usia di atas 12 dan di bawah 60 tahun saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (26/8/2020). (Dok Tim Komunikasi Publik Satgas COVID-19)

Wiku juga mengatakan, ada beberapa protokol kesehatan yang harus dilaksanakan selama bioskop dibuka.

Pertama, bioskop harus memastikan antrean keluar dan masuk, memperhatikan jarak aman, minimal satu setengah meter.

"Paling tidak satu setengah meter sehingga tidak terjadi kontak antara pengunjung," ujar Wiku.

Kedua, pengunjung yang datang ke bioskop tidak boleh di bawah 12 tahun dan di atas 60 tahun. Rentang usia pengunjung bioskop hanya di antara 12 tahun sampai 60 tahun.

Ketiga, pengunjung bioskop tidak boleh memiliki penyakit komorbid atau penyakit penyerta. Misalnya, penyakit jantung, kencing manis, penyakit paru, penyakit ginjal dan penyakit imunitas rendah lainnya.

"Keempat, pengunjung dalam kondisi sehat. Tidak ada gejala batuk, demam lebih 38 derajat Celcius, sakit tenggorokan, pilek, flu, bersin dan sesak napas," ujar dia.

Kelima, selama berada di dalam bioskop penonton tidak boleh makan dan minum. Konsumsi makanan atau minuman membuat penonton melepas maskernya. Padahal, masker wajib digunakan setiap saat.

"Keenam, tentunya pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop atau cinema dijaga, tidak lebih dari dua jam. Dan jarak antara kursi juga dilakukan dengan baik sehingga berjarak sehingga tidak terjadi kontak antara pengunjung," sambungnya.

Ketujuh, tidak boleh terjadi kontak antara pengunjung dengan petugas di bioskop. Petugas dan pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kedelapan, masker yang digunakan pengunjung bioskop sebaiknya memiliki kemampuan filtrasi setara atau lebih baik dari masker bedah. Ini untuk memastikan tidak terjadi penularan antara pengunjung.

"Demikian pula dengan pemesanan tiket tidak dilakukan secara fisik tapi semuanya dengan online dan tentunya data-data akan masuk apabila terjadi sesuatu bisa dilakukan tracing dengan baik," kata Wiku mengakhiri.

 

Alasan dan Imbauan Pembukaan Bioskop

Ilustrasi bioskop. (Foto: atas perkenan Deri Irawan Cinema XXI)
Ilustrasi bioskop. (Foto: atas perkenan Deri Irawan Cinema XXI)

Wiku menyatakan, pihaknya telah mempertimbangkan sejumlah hal penting terkait rencana pembukaan bioskop di tengah situasi pandemi, mulai dari aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.

Dia mengatakan, bioskop memiliki karakteristik penting terutama dalam memberikan hiburan kepada masyarakat.

"Karena imunitas masyarakat juga bisa meningkat karena bahagia atau suasana mental fisik dari para penonton dan masyarakatnya juga ditingkatkan. Bioskop sinema salah satu kontributor untuk itu dalam rangka menghadapi Covid-19," ucap Wiku.

Karena hal itu, dia meminta agar masyarakat dan pengelola bioskop tetap menjalankan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Wiku pun mengimbau agar masyarakat yang sakit atau pun memiliki riwayat penyakit penyerta agar tidak menonton film di bioskop.

Penyakit penyerta tersebut, kata Wiku seperti gagal ginjal, kencing manis, jantung, hingga penyakit yang berkaitan dengan imunitas.

"Mengingat adanya faktor risiko yang ada di masyarakat kami sarankan yang datang adalah masyarakat dengan usia rentang di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun," kata Wiku.

Dia melarang para penonton untuk malam dan minum di dalam bioskop dan tetap mengenakan masker. Penyelenggara juga diimbau agar memutarkan film di bioskop dengan durasi maksimal dua jam.

"Tentunya pembatasan waktu di dalam ruangan cinema dijaga, tidak lebih dari 2 jam dan jarak antara kursi juga dilakukan dengan baik," jelas Wiku.

 

Masih Lakukan Kajian

nonton bioskop
Ilustrasi./Copyright shutterstock.com/g/Nestor+Rizhniak

Terkait pembukaan kembali bioskop di Indonesia selama masa pandemi Covid-19, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menerangkan bahwa rencana pembukaan kembali bioskop itu akan diterapkan di DKI Jakarta.

"Sebenarnya masih dalam rencana dan itu merupakan proses konsultasi antara pemerintah daerah dari DKI Jakarta dengan Satgas Pusat. Tentunya, sudah hampir sekitar satu bulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan kajian," terang Wiku saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.

"Demikian pula tim pakar juga melakukan kajian terhadap kemungkinan bioskop ataupun cinema untuk dibuka. Ini karena mempertimbangkan aspek, selain aspek kesehatan juga mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi." sambung dia.

Wiku menyebut, perbedaan opini terkait perencanaan pembukaan bioskop memang wajar terjadi saat pandemi Covid-19.

"Kita semua sedang belajar tentang apa yang bisa kita lakukan dalam mempertahankan kondisi aman Covid-19 dan juga bisa melakukan kegiatan aktivitas sosial ekonomi yang produktif," ucap dia.

"Dua hal ini memang menjadi sesuatu hal yang harus kita tangani secara bersama karena kegiatan-kegiatan yang sudah mulai dilakukan, seperti di perkantoran dan lain-lain juga tetap harus mempertahankan protokol kesehatan. Protokol kesehatan juga harus dijalankan dengan ketat," sambung Wiku.

 

Keputusan Akhir Diserahkan pada Pemda

Ilustrasi Menonton Bioskop
Ilustrasi Menonton di Bioskop (Dok.Unsplash)

Keputusan pembukaan bioskop saat pandemi Covid-19 rupanya diberikan kepada pemerintah daerah (Pemda) dengan mempertimbangkan berbagai aspek kajian kesehatan, sosial, dan ekonomi.

Menurut Wiku, rencana bioskop kembali dibuka menjadi pembahasan Pemprov DKI Jakarta dengan Satgas Covid-19.

Wiku menegaskan, pembukaan bioskop atau cinema adalah bagian dari pembahasan yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di dalam rangka melihat kemungkinan untuk dibuka.

"Tentunya, pemerintah daerah memiliki pertimbangan-pertimbangan lain, bukan hanya kesehatan, tetapi juga aspek ekonomi dan sosial. Karena kontribusi ekonomi untuk bioskop juga cukup tinggi dan masyarakat secara umum memerlukan hiburan," kata Wiku.

"Kembali juga, keputusan membuka (bioskop) dan seterusnya diberikan kepada pemerintah daerah, setelah melalui seluruh proses kajian," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya