Ini Alasan KSAD Bebankan Ganti Rugi Penyerangan Polsek Ciracas ke Pelaku

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa tengah merancang skema ganti rugi perusakan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur dan pembakaran Polsek Ciracas.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Agu 2020, 17:03 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2020, 17:03 WIB
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan soal perusakan Polsek Ciracas dan sekitarnya, Jakarta
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan soal perusakan Polsek Ciracas dan sekitarnya, Jakarta, Minggu (30/8/2020). (dok TNI AD)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa tengah merancang skema ganti rugi perusakan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur dan pembakaran Polsek Ciracas, pada Sabtu 29 Agustus 2020 dini hari.

Insiden tersebut diduga melibatkan sejumlah prajurit TNI. Sementara ini, sudah ada 31 prajurit TNI yang diduga kuat terlibat.

Andika telah meminta Pangdam Jaya untuk mendata semua kerusakan yang timbul akibat perusakan Polsek Ciracas dan sekitarnya. Biaya ganti rugi sendiri, tegas Andika, dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat.

"Kami akan mengawal agar ada tindak lanjut termasuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perawatan rumah sakit maupun kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku," kata Andika saat konferensi pers, Jakarta, Minggu (30/8/2020).

Dia menyebut, pihaknya tengah menyusun mekanisme ganti ruginya. Termasuk soal biaya pengobatan korban.

Lalu, kenapa KSAD membebankan biaya ganti rugi kepada para prajurit yang melakukan perusakan di Polsek Ciracas dan sekitarnya itu?

"Mereka harus bertanggung jawab bahwa tindakan mereka buntutnya panjang banyak nasib orang yang kemudian terpengaruh oleh tindakan mereka," ucap dia.

"Karena enggak berarti setelah diganti itu mereka kabur, bahwa ada harga yang harus mereka bayar, ya ini harganya. Supaya ini semua menjadi pelajaran bagi semuanya bahwa tidak boleh kita melakukan tindakan hakim sendiri tidak sesuai hukum, karena konsekuensinya lebih banyak," lanjut Andika.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Soal Mekanisme

Menurut KSAD, Pangdam Jaya akan menginventarisasi seluruh kerusakan yang ada. Termasuk biaya rawat inap korban dalam perusakan Polsek Ciracas dan sekitarnya.

"Untuk segala kerusakan materiil dan korban yang dirawat itu ditangani langsung Pangdam Jaya. Pangdam Jaya bertanggung jawab merekap semuanya. Jadi satu pintu saja sehingga nanti kita tahu dari 1 sumber, apa yang rusak, berapa biaya penggantian. Sehingga dari situ kita hitung," kata Andika.

Setelah itu, seluruh biaya ini akan dibagi dan dibebankan kepada seluruh orang yang terlibat dengan insiden di Polsek Ciracas dan sekitarnya.

"Kami akan mencari mekanismenya. Misalnya mereka ini masih terima gaji kalau mereka prajurit AD sampai mereka dipecat. Jadi tergantung laporan Pangdam Jaya, berapa yang akan diganti oleh mereka dan berapa jumlah mereka itu akan kita perhitungkan," tutur Andika.

Lalu, bagaimana jika jumlah kerugian lebih besar dari gaji mereka?

"Ya itulah yang nanti akan kita cocokkan, jadi Pangdam Jaya bertugas menghimpun mereka kerugian yang ada dan berapa nilainya itu kemudian kita sambil berjalan pemeriksaan sambil mencari sejauh mungkin ke semua yang terlibat. Datang di TKP itu juga ikut bertanggung jawab selain dapat hukuman dari tindak pidananya, tapi mereka juga harus jadi bagian dari penggantian tadi," sambung Andika.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya