Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Jalani Sidang Etik

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan sidang Firli Bahuri dilangsungkan pukul 14.00 WIB di Gedung KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Sep 2020, 09:35 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2020, 09:35 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri naik helikopter
Ketua KPK Firli Bahuri diadukan ke Dewan Pengawas KPK lantaran diduga melanggar kode etik bergaya hidup mewah dengan menaiki helikopter saat bertolak dari Palembang ke Baturaja. (Dok Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik dengan terperiksa Ketua KPK Komjen Firli Bahuri, Selasa (8/9/2020).

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan sidang Firli Bahuri dilangsungkan pukul 14.00 WIB di Gedung KPK.

"Ya jam 14.00," ujar Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Dia mengatakan, dalam sidang hari ini, pihaknya bakal memeriksa Firli Bahuri. Sementara itu, saksi lainnya sudah selesai diperiksa pada agenda sidang sebelumnya.

"Tidak ada lagi (saksi). Sidang putusan belum, masih agak lama," kata Haris.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sidang Sebelumnya

Sebelumnya, Ketua KPK Firli rampung diperiksa dalam sidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewas KPK, Jumat 4 September 2020.

Usai sidang, Firli enggan berkomentar banyak seputar pemeriksaannya. Bahkan jenderal polisi bintang tiga itu terlihat dikawal ketat tiga orang berpakaian batik. Ketiga orang tersebut dengan sigap mengawal Firli hingga ke mobil .

"Kita ikuti saja ya," ucap Firli singkat seraya menumpangi mobil Toyota Innova hitam.

Awak media tak puas dengan jawaban Firli dan meminta agar mantan Deputi Penindakan KPK itu membuka kaca mobil, namun hal tersebut tak diindahkan oleh Firli.

 


Laporan MAKI

Sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Firli digelar Dewas KPK atas aduan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

MAKI melaporkan Firli lantaran dalam peraturan yang dikeluarkan Dewas KPK, tetulis insan KPK dilarang bergaya hidup mewah. MAKI menduga Firli melanggar peraturan tersebut karena menumpangi helikopter bertuliskan PK-JTO saat perjalanan dari Baturaja menuju Palembang, Sumatera Utara.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya