Viral Sepeda Masuk Tol Jagorawi, Ini Kata Jasa Marga

Sebuah video yang menyorot rombongan pesepeda masuk Tol Jagorawi, viral.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 13 Sep 2020, 19:10 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2020, 19:10 WIB
Tanda kendaraan roda dua dan tiga dilarang masuk tol
Tanda kendaraan roda dua dan tiga dilarang masuk tol. (dok Jasa Marga)

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video yang menyorot rombongan pesepeda masuk Tol Jagorawi, viral. Jasa Marga membenarkan soal video tersebut.

Head Marketing and Communication Department Jasa Marga, Irra Susiyanti, mengatakan ada laporan rombongan ke pihaknya soal pesepeda gowes di jalan bebas hambatan itu. Hal itu berlangsung pada pukul 11.00 WIB, Minggu (13/9/2020).

Menurut dia, Jasa Marga tengah menggandeng polisi untuk mengidentifikasi rombongan sepeda masuk Tol Jagorawi tersebut.

"Kami mengonfirmasi bahwa saat ini bersama dengan pihak kepolisian tengah mengidentifikasi kejadian tersebut, tepatnya Km 46+500 (Polingga)," tulis Irra saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Dia mengatakan, berdasarkan laporan, rombongan pesepeda masuk melalui akses masuk Tol Jagorawi Km 47+200 (traffic light Ciawi), dan mencoba melawan arah dengan menyeberang ke median pada Km 46+500, menuju Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45.

"Kami masih dalam pemeriksaan lanjut bersama dari pihak Kepolisian terkait hal ini," ujar Irra.

 

Saksikan Video Terkait di Bawah Ini:

Tol Tidak untuk Kendaraan Roda Dua dan Tiga

General Manager Representative Office 1 Metropolitan Tollroad Regional Division Jasa Marga, Oemi Vierta Moerdika, menyayangkan tindakan pengendara sepeda yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan nyawa sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Menurut Oemi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

"Kami telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol," tegas Oemi.

Oemi menambahkan, jalan tol berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

"Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 Km/jam, sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 Km/jam. Pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan," Oemi menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya