Top 3 News: Penerapan PSBB Ketat di Jakarta

Sebelum akhirnya mengeluarkan peraturan terkait penerapan PSBB total, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, aturan PSBB total akan difokuskan ke perkantoran.

oleh Muhammad AliDevira PrastiwiRita Ayuningtyas diperbarui 14 Sep 2020, 13:36 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2020, 07:16 WIB
Sosialisasi PSBB DKI Jakarta
Petugas gabungan melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan PSBB di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (13/9/2020). Kepastian pemberlakuan kembali PSBB di Jakarta masih dibahas antara Pemprov DKI dan pemerintah pusat dan akan diumumkan nanti sore. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB ketat di DKI Jakarta akan mulai dilakukan hari ini, Senin (14/9/2020).

Sebelum akhirnya mengeluarkan peraturan terkait penerapan PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, aturan PSBB total akan difokuskan ke perkantoran.

Meski masih menuai pro kontra terkait penerapan PSBB ketat di Ibu Kota, Anies mengaku pemerintah pusat telah mendukung rencana tersebut.

Kemudian, Anies mengatakan, aturan PSBB berbeda dengan masa transisi karena langkah extraordinary dibutuhkan untuk menekan jumlah kasus aktif Covid-19.

Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, DKI Jakarta menyumbang 25 persen kasus baru Covid-19 di Tanah Air pada 12 hari terakhir.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan persoalan PSBB Jakarta terjadi akibat kesalahan tata kata, bukan masalah tata negara.

Sejak awal, kata Mahfud, pemerintah pusat tahu bahwa status DKI Jakarta akan menerapkan PSBB. Akan tetapi, seolah-olah Jakarta 'menarik rem darurat' yang menjadi persoalan.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Minggu, 13 September 2020:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


4 Pernyataan Anies Jelang Penerapan PSBB Diperketat di Jakarta

Suasana Jam Pulang Kantor Pekerja di Jakarta
Sejumlah orang berjalan di trotoar pada saat jam pulang kantor di Kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB ketat mulai Senin, 14 September 2020 besok.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, aturan PSBB ketat akan difokuskan ke perkantoran.

"Yang paling banyak itu kan perkantoran, karena itu nanti utamanya akan banyak mengatur di perkantoran," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Sabtu malam, 12 September 2020.

Meski masih menuai pro kontra terkait penerapan PSBB total di Ibu Kota, Anies mengaku pemerintah pusat telah mendukung rencana tersebut.

Anies menjelaskan, pemerintah pusat juga menyadari harus menyelesaikan terlebih dahulu terkait kesehatan akibat penularan Corona COvid-19 yang cukup signifikan di Jakarta. Sebab tanpa kesehatan, perekonomian tidak dapat bergerak.

 

Selengkapnya...


Anies: 14 September, DKI Mulai Laksanakan PSBB yang Beda dengan Masa Transisi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai berlaku di DKI Jakarta, besok, Senin 14 September 2020. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan PSBB ketat ini diberlakukan karena angka kasus Covid-19 di Ibu Kota mulai mengkhawatirkan. Okupansi ruang isolasi sejumlah rumah sakit rujukan sudah di atas 60 persen, bahkan ada yang penuh.

"Kita memasuki pembatasan yang berbeda dengan masa transisi kemarin," kata Anies saat mengumumkan pemberlakuan PSBB DKI Jakarta melalui akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu, 13 September 2020.

Anies mengatakan aturan PSBB berbeda dengan masa transisi karena langkah extraordinary dibutuhkan untuk menekan jumlah kasus aktif Covid-19.

 

Selengkapnya...


Mahfud Md Soal PSBB Jakarta: Ini Karena Tata Kata Bukan Tata Negara, Akibatnya Kacau

Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan persoalan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta terjadi akibat kesalahan tata kata, bukan masalah tata negara.

"Karena ini tata kata, bukan tata negara. Akibatnya kacau kayak begitu," kata Mahfud dalam seminar nasional Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan Covid-19 di Indonesia secara daring, Sabtu malam, 12 September 2020.

Sejak awal, kata Mahfud, pemerintah pusat tahu bahwa status DKI Jakarta akan menerapkan PSBB. Akan tetapi, seolah-olah Jakarta 'menarik rem darurat' yang menjadi persoalan.

"Pemerintah tahu bahwa Jakarta itu harus PSBB dan belum pernah dicabut. PSBB itu sudah diberikan, ya, sudah lakukan. Yang jadi persoalan itu, Jakarta itu bukan PSBB-nya, melainkan yang dikatakan Pak Qodari (Direktur Eksekutif Indobaremeter) itu rem daruratnya," kata Mahfud yang dikutip dari Antara.

 

Selengkapnya...

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya