Kejagung Periksa Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Terkait Kasus Suap

Hari memastikan, pemeriksaan jaksa Pinangki baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Sep 2020, 20:18 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2020, 20:15 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari, diperiksa tim penyidik kejaksaan untuk tersangka AIJ atau Andi Irfan Jaya.

"Hari ini, Senin 14 September 2020, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, memeriksa mereka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian atau janji kepada pegawai negeri," tulis Hari dalam siaran pers diterima, Senin (14/9/2020).

Hari menambahkan, selain diperiksa sebagai saksi, jaksa Pinangki sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama mereka sendiri.

Hari memastikan, pemeriksaan jaksa Pinangki baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.

"Kami tetap taat jarak aman antara saksi/tersangka dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi/tersangka wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tandas Hari.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Jadi Tersangka Suap Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya Langsung Ditahan Kejagung

Banner Infografis KPK Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki? (Liputan6.com/Triyasni)
Banner Infografis KPK Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki? (Liputan6.com/Triyasni)

Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya (AI) sebagai tersangka perkara suap jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dalam pusaran kasus Djoko Tjandra. Dia langsung ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI ini dilakukan penahanan di Rutan KPK, terhitung mulai hari ini," tutur Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).

Hari menyebut, Andi Irfan merupakan rekan dari jaksa Pinangki. Untuk perannya sendiri kini penyidik masih mendalami dan memastikan lewat temuan alat bukti dan kesaksian.

"Dugaannya kan diterima oknum jaksa P, tetapi apakah diterima langsung ataukah melalui orang ketiga, makanya penyidik hari ini menetapkan satu orang lagi. perannya seperti apa? Sementara ini dugaannya adalah melalui ini (Andi Irfan) lah uang itu nyampe ke oknum jaksa sehingga diduga ada permufakatan jahat," jelas dia.

Penahanan Andi Irfan di Rutan KPK, lanjut Hari, merupakan bagian dari koordinasi Kejagung dan lembaga antirasuah tersebut. Sebagaimana perannya menjalankan fungsi pengawasan dari penyidikan itu sendiri.

"Begitu ditetapkan sebagai tersangka kemudian ada SPDP, itu kami sudah menembuskan surat itu, termasuk hari ini. Itulah awal dari koordinasi dan hari ini juga kami tempatkan tahanan itu di Rutan KPK. Itulah salah satu wujud koordinasi kami," Hari menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya