Kemendagri Minta Kepala Daerah Selesaikan Peraturan Terkait Covid-19 Pekan Ini

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut masih terdapat 68 kabupaten/kota yang belum menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 15 Sep 2020, 13:03 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2020, 13:02 WIB
New Normal, Kemendagri Dorong Kesbangpol Berperan Aktif Dalam Persiapan Pilkada Serentak 2020
(Plt) Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar pada rapat koordinasi virtual yang diikuti oleh Kaban Kesbangpol dari 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut masih terdapat 68 kabupaten/kota yang belum menyusun peraturan kepala daerah (perkada) terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.

Kemendagri pun meminta agar kepala daerah dapat menyelesaikan aturan itu paling lambat Jumat, 18 September 2020.

"Untuk provinsi, sudah 34 provinsi (100 persen) yang telah menyelesaikan penyusunan Perkada. Sedangkan data kabupaten/kota, yaitu 68 kabupaten/kota (13 persen) yang belum menyelesaikan," jelas Direktur Jenderal Politik Umum dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dikutip dari siaran persnya, Selasa (15/9/2020).

"51 kabupaten/kota (10 persen) dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 395 kabupaten/kota (77 persen)," sambung dia.

Adapun peraturan kepala daerah ini disusun untuk mengendalikan penyebaran virus. Setelah perkada ini selesai disusun, Bahtiar mengingatkan semua daerah mematuhinya sehingga pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 berkurang.

Misalnya, tidak ada lagi kerumunan massa, baik dalam setiap tahapan Pilkada maupun berlaku juga bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada. Menurut dia, Pilkada ini harus dijadikan alat atau instrumen untuk melawan Covid-19.

"Selain itu juga masyarakat mendapatkan keuntungan dengan adanya Pilkada bisa mendapatkan alat peraga kampanye dalam bentuk masker, hand sanitizer dan lain sebagainya," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

68 Kabupaten/Kota Belum Menyusun

Dia mengungkapkan 68 kabupaten/kota yang belum menyusun perkada paling banyak berada di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Papua. Sejumlah daerah itu antara lain, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Utara, Naganraya, Pidie Jaya, Kota Subulussalam, Dairi, Karo, Labuan Batu, Labuan Batu Selatan, Labuan Batu Utara, Langkat.

Kemudian, Mandailing Nias, Padang Lawas Utara, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Sibolga, Tanjung Balai, Indra Giri Hulu, Kep Meranti, Bangka Selatan, Banyu Asin, Empat Lawang, Lahat, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Pali, Ogan Ilir, OKU Selatan, OKU Timur, Kota Pagar Alam, Prabumulih, Bojonegoro, Kediri, Manggarai Barat.

Selanjutnya, Kayong Utara, Sambas, Manokwari Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak, Sorong, Teluk Wondama, Asmat, Delyai. Dogiyai, Intanjaya, Keerom, Lanny Jaya, Memberamo Raya, Memberoamo Tengah, Nambre, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Waropen Yahukimo, dan Yalimo.

Bahtiar meminta Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 untuk memberikan perhatian khusus kepada 68 daerah tersebut. Sehingga, perkada bisa selesai sesuai target.

"Minggu ini dikoordinasikan dan dilakukan atensi khusus dan terus di up date apa kendala-kendala dalam penyusunan Perkada," tutur Bahtiar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya