Liputan6.com, Jakarta - Polisi memastikan, ada tiga adegan pelecehan seksual yang dilakukan tenaga medis di Bandara Soekarno Hatta, EFY, ke korban LHI pada Minggu, 13 September 2020 di Terminal 3. Hal itu terungkap pada rekonstruksi hari ini, Senin (28/9/2020).
pelecehan seksual tersebut juga terekam kamera CCTV pada 13 September, di mana tersangka dan korban dengan posisi sangat berdekatan di dekat tempat rapid test.
Baca Juga
"Kami cek CCTV, pada saat jam dan tanggal yang sama. Dua orang ini berdekatan, sangat berdekatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Polresta Bandara Soekarno Hatta, Senin (28/9/2020).
Advertisement
Dari sinilah indikasi pelecehan seksual terjadi dan hal tersebut terbukti, dari pengakuan korban dan tersangkanya. Oleh karena itu, tersangka disangkakan dua pasal pencabulan, yakni 294 dan 289 KUHP.
"Dengan ancaman kurungan 9 tahun," kata Yusri.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pasal Berlapis
Tenaga medis yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada penumpang usai rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dijerat dengan pasal berlapis. Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho mengatakan, salah satunya dengan pasal pelecehan.
"Ya betul kami jerat tersangka dengan pasal berlapis, pelecehan, pemerasan dan penipuan," kata Alexander saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).
Dia merinci ketiga pasal tersebut yakni, Pasal 289 dan/atau Pasal 294 untuk dugaan pelecehan seksual, 368 KUHP untuk kasus pemerasan, dan/atau Pasal 378 KUHP terkait penipuan.
"Jadi tiga ya, Pasal 289 dan 294 ancaman diatas lima tahun penjara, 368 ancaman sembilan tahun, dan 378 ancaman empat tahun," jelas Alexander.
Advertisement