Liputan6.com, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah menegaskan, UU Cipta Kerja tetap memberi perlindungan hak ke buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Di samping itu, UU Cipta Kerja juga mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi pekerja atau buruh pada saat berakhirnya PKWT.
"UU Cipta Kerja mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi pekerja atau buruh saat berakhirnya PKWT. Jadi ketentuan syarat itu tetap diatur sebagaimana UU Nomor 13 Tahun 2003," ujar Ida dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10/2020).
Baca Juga
"Ada tambahan baru yang tidak dikenal dalam UU 13/2003 yang justru memberi perlindungan ke pekerja PKWT yaitu adanya kompensasi kepada pekerja atau buruh saat berakhirnya PKWT," sambung Ida.
Advertisement
Pemerintah juga menegaskan bahwa pelaksanaan PKWT tetap ada batas waktunya berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja. PKWT hanya dapat dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat tidak tetap.
Selain itu, Ida juga menegaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) masih tetap berlaku dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Pemberian upah pada buruh tetap mengacu pada Undang-undang 13 Tahun 2003 dan PP 78 2015.
"Jadi banyak yang berkembang bahwa upah minimum dihapus. Jadi upah minimum ini tetap kita atur. Kemudian ketentuannya tetap mengacu Undang-undang 13 Tahun 2003 dan PP 78 2015 memang selanjutnya tetap diatur Peraturan Pemerintah," kata Ida.
Lebih lanjut, Ida menuturkan, Peraturan Pemerintah tersebut akan mengatur lebih detail tentang formula upah.
Termasuk penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Ketentuan upah minimum kabupaten atau kota juga dipertahankan.
"Upah minimum kabupaten kota juga tetap dipertahankan. Saya ulang untuk menegaskan bahwa upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan," kata dia.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penangguhan Pembayaran UMP
Selain itu, Ida menyebut di dalam UU Cipta Kerja pemerintah dan DPR sepakat menghapus mengenai penangguhan pembayaran UMP. Sehingga, tak ada penangguhan pembayaran UMP dari perusahaan ke pekerja.
"Jadi tidak bisa ditangguhkan. Ini clear disebutkan di UU cipta kerja ini," ujar Ida.
Di samping itu, untuk meningkatkan perlindungan upah pekerja atau buruh, serta meningkatkan pertumbuhan sektor UMKM, UU Cipta Kerja juga mengatur pengupahan bagi sektor usaha dan UMKM.
"Jadi perluasan kesempatan kerja juga kita harapkan dari sektor UMKM kita dan akan kita atur pengupahannya dalam UU Cipta Kerja," jelas Ida.
Â
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)