KSPI Bantah Said Iqbal Dapat Tawaran Jadi Wakil Menteri

Isu ini berembus setelah Presiden KSPI Said Iqbal bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta beberapa waktu lalu.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Okt 2020, 18:06 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2020, 18:06 WIB
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan konferensi pers kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal 677 karyawan PT Indosat Tbk (ISAT).
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan konferensi pers kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal 677 karyawan PT Indosat Tbk (ISAT).

Liputan6.com, Jakarta Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono membantah kabar bahwa Presiden KSPI Said Iqbal mendapat tawaran menjadi wakil menteri.

"Tentu sangat tidak benar ya kalau ada tawaran wakil menteri buat Presiden KSPI Pak Said Iqbal. Jadi Pak Said Iqbal juga nggak tahu menahu," ujar Kahar dalam sebuah diskusi secara virtual, Sabtu (10/10/2020).

Isu ini berembus setelah Said Iqbal bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, beberapa waktu lalu. Kahar memastikan Said Iqbal tak pernah diajak bicara soal jabatan wakil menteri itu.

"Enggak pernah diajak bicara. Saya tegaskan di sini bahwa itu tidak benar," jelas dia.

Sebelumnya, serikat buruh menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sebab ada beberapa pasal yang dinilai tak menguntungkan para pekerja.

Presiden Jokowi pun mengundang dua pimpinan serikat buruh ke Istana Negara, jelang pengesahan UU Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020. Mereka adalah Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Awal Isu Berkembang

Pemanggilan ini sempat menimbulkan desas-desus bahwa Jokowi berencana menawari keduanya jabatan baru di pemerintahan.

Sebab, Jokowi sebelumnya telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) soal pengangkatan wakil menteri (wamen) di Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Saat itu Said mengatakan jika dirinya diundang ke Istana untuk berbincang dengan Jokowi seputar Omnibus Law Cipta Kerja. Namun, setelah pertemuan itu, DPR mengesahkan UU Cipta Kerja.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya