Polda Metro: dari 1.192 Pendemo UU Cipta Kerja yang Diamankan, 64 Persen Pelajar

Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Jakarta, Tangerang, Subang, Karawang, Bogor dan Indramayu.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Okt 2020, 18:38 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2020, 18:38 WIB
FOTO: Puluhan Remaja Diamankan di Kawasan Palmerah
Massa pelajar dan remaja saat dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Polda Metro Jaya di Polsek Subsektor Palmerah, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Mereka diringkus polisi saat hendak menuju gedung DPR untuk mengikuti unjuk rasa bersama buruh dan mahasiswa. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 1.192 pengunjuk rasa yang diduga melakukan perusakan, pembakaran, hingga melawan aparat keamanan ditangkap jajaran Polda Metro Jaya. Mereka adalah elemen masyarakat yang turun ke jalan menentang pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) pada Kamis 8 Oktober 2020.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menyebutkan, sekitar 64 persen yang diamankan oleh jajaran Polda Metro Jaya berstatus pelajar. Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Jakarta, Tangerang, Subang, Karawang, Bogor dan Indramayu.

“Dari 1.192 orang yang diamankan 64 persen adalah pelajar. Mereka semua telah dipulangkan dengan syarat orang tua datang dan membuat pernyataan tidak lagi melakukan perusakan,” kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).

Nana merasa perihatin atas keterlibatan para pelajar di dalam aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh kemarin. Nana mengimbau kepada orang tua, guru, Kepala Dinas Pendidikan untuk meningkatkan pengawasan dan mengendalikan anak didiknya jangan sampai mereka termakan ajakan kelompok tertentu. Apalagi, dihasut untuk berbuat tindak pidana.

“Jangan terhasut, kemudian mereka diajak mengikuti kemudian dimanfaatkan untuk melakukan anarkisme juga vandalisme,” ujar dia.

Nana juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing seruan, ajakan, undangan yang bersifat provokatif. Tak dipungkiri sekarang ini banyak konten hoaks berseliweran untuk melakukan aksi-aksi yang mengarah ke anarkisme.

“Saya harapkan masyarkat saring sebelum sharing. jangan gara-gara masalah itu bisa juga menjadi tersangka terkait hoaks atau penyebaran hoaks tersebut,” ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

28 Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya Jajaran Polda Metro Jaya telah mengamakan 1.192 orang pada saat aksi unjuk rasa penolakan RUU Cipta Kerja yang berujung ricuh di sejumlah wilayah di DKI Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020 kemarin.

Dari hasil introgasi, 235 orang diduga terlibat melakukan perusakan, pembakaran, hingga melakukan penganiayaan terhadap aparat keamanan. Hingga saat ini, ada 83 orang yang berkasnya dinaikkan ke tahap penyidikan, 54 orang di antaranya telah berstatus tersangka.

“235 orang yang berperotensi ditingkat penyidikan. Dari 235, yang sudah penyidikan 83 orang, kemudian 54 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nana di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).

Dia membeberkan, 28 dari 54 orang yang berstatus tersangka telah dijebloskan ke rutan Polda Metro Jaya. “Ada 28 yang dilakukan penahanan,” ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya