Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Mahasiswa Kepung Puspemkot Tangerang

Menurut mereka, Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja sangat merugikan rakyat terutama kaum buruh.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 12 Okt 2020, 17:26 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2020, 17:26 WIB
demo tolak UU Cipta Kerja
Ratusan Mahasiswa membakar ban dalam aksi demonstrasi tolak UU Cipta Kerja di Puspemkot Tangerang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Tangerang - Aksi penolakan pengesahan Omnibus Law Ciptaker Cipta Kerja kembali disuarakan oleh ratusan mahasiswa di Kota Tangerang. Ratusan mahasiswa dari berbagai organisasi itupun, mengepung Puspemkot Tangerang, Senin (12/10/2020).

Para mahasiswa tersebut berorasi di sejumlah pintu masuk gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang dan DPRD Kota Tangerang. Massa aksi ini terdiri dari Aliansi Rakyat Tangerang (Alerta), Forum Aksi Mahasiswa, dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Selain berorasi, dalam aksinya juga mereka membakar ban. Tampak para aparat disiagakan mengamankan aksi unjuk rasa tersebut.

"Pemerintah DPR sudah mulai tuli karena tidak mendengar aspirasi rakyatnya," ujar Zaka, orator dari Alerta.

Menurut mereka, Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja sangat merugikan rakyat terutama kaum buruh. Dalam aksi kali ini, mereka menuntut perwakilan-perwakilan fraksi DPRD Kota Tangerang, Wali Kota Tangerang serta para anggota DPR RI dari Dapil Banten untuk menemuinya.

Mereka ingin pihak eksekutif dan legislatif tersebut menandatangani pakta integritas tentang penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Wali Kota Surati Presiden

Sementara itu, Wali Kota Arief R Wismansyah sudah menyurati Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri terkait penyampaian aspirasi masyarakatnya soal penolakan Undang-undang Omnibus Law.

Dalam surat yang bertandatangan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, pada Jumat, 9 Oktober 2020 itu, berisi perihal 'Penyampaian Aspirasi dari Serikat Pekerja di Kota Tangerang', yang ditujukan kepada 'Presiden Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia'

Wali Kota Tangerang meminta, agar pemerintah pysat mempertimbangkan kembali disahkannya Undang-undang tersebut.

"Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law/Cipta Kerja oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020, di Kota Tangerang telah terjadi unjuk rasa Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) atas disahkannya Undang-Undang tersebut," tulis Arief.

Dengan pertimbangan unjuk rasa tersebut, Arief mengatakan agar presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk menangguhkan Undang-undang tersebut.

"Kiranya Bapak berkenan untuk mempertimbangkan penangguhan terhadap diberlakukannya Undang-Undang Omnibus Law/Cipta Kerja," tulis Arief.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya