Liputan6.com, Jakarta - Terhimpit masalah ekonomi, AMH (29) berniat meminjam uang ke temannya yang bernama Evi tanpa ada maksud untuk mencuri. Sore hari, AMH datang ke rumah perempuan itu di Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Dengan penuh harap, dia datang dan menyampaikan niatannya. Namun, AMH harus menerima kenyataan pahit karena Evi tak mau memberikan pinjaman.
Baca Juga
Pikiran jahatnya pun muncul ketika melihat kunci mobil tergeletak di atas lemari. AMH yang sedang kepepet membawa kabur satu unit mobil yang tengah terparkir di garasi.
Advertisement
"Dia mencuri dengan masuk ke rumah yang orang yang dia kenal. Lalu tanpa sepengatahuan pemilik dia ambil kunci. Saat keadaan kondusif, menjelang malam hari mobil dibawa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi dalam keterangan tertulis, Jumat (20/11/2020).
Evi awalnya tak mengetahui sosok pencuri mobilnya. Dia kemudian meminta bantuan tetangga memutar rekaman CCTV yang menyorot ke arah garasi. Kemudian tampak, sosok AMH masuk ke mobil. Evi pun membuat laporan polisi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jual Mobil Curian Rp 7 Juta
Arsya menerangkan, kepolisian selama empat bulan mengejar pelaku berdasarkan dari rekaman CCTV. AMH pun diringkus di tempat persembunyian.
Dari hasil pemeriksaan, AMH dibantu oleh AN (37) menjualbelikan mobil curian kepada penadah. Mobil dijual dengan harga Rp 7 juta.
"Mobil laku Rp 7 juta yang dilakukan dengan pembayaran melalui sistem transfer dan AN mendapatkan komisi dari hasil penjualan tersebut sebesar Rp 1 juta," ujar Arsya.
Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP.
Advertisement