Sidang Narkoba Anak Wakil Wali Kota Tangerang Mendatangkan Dokter dari BNN

Sidang lanjutan Akmal, anak bungsu Wakil Wali Kota Tangerang, yang tersandung menggunakan narkoba jenis sabu memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Tangerang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 24 Nov 2020, 09:11 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2020, 09:11 WIB
Sidang lanjutan Akmal, anak bungsu Wakil Wali Kota Tangerang, yang tersandung menggunakan narkoba jenis sabu memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sidang lanjutan Akmal, anak bungsu Wakil Wali Kota Tangerang, yang tersandung menggunakan narkoba jenis sabu memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan Akmal, anak bungsu Wakil Wali Kota Tangerang, yang tersandung menggunakan narkoba jenis sabu memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sidang yang biasanya dimulai pukul 15.00 arau 16.00 Wib, kemarin atau Senin 23 November 2020, baru dimulai pada malam hari atau pukul 19.30 Wib. Setelah sebelumnya pekan lalu, sidang diundur lantaran hakim ketua tidak hadir lantaran sakit.

Diketahui anak dari Sachrudin bernama Akmal tersandung kasus narkoba bersama ketiga kawannya, Taufiq, Dede, dan Syarifuddin. Keempatnya terbukti patungan untuk membeli barang haram tersebut.

Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, tim penguasa hukum Akmal menghadirkan dokter spesialis narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta, Dokter Yosep. Dalam sidang tersebut, Yosep memaparkan assessment BNN soal rehabilitasi pengguna narkoba di depan ketua majelis hakim R Aji Suryo.

Dr. Yosep menjelaskan, assessment tersebut keluar dari BNN yang diminta oleh penyidik untuk mengetahui penggunaan narkoba ini sudah memakai narkoba sejak kapan dan sebagai bahan rekomendasi dilakukan rehabilitasi.

"Penggunaan narkoba kebanyakan memakai narkoba berdasarkan beberapa faktor, yang pertama dari faktor lingkungan dan faktor ingin coba-coba. Bukan berati, penggunaan narkoba bisa dimasukan dalam katagori tindak kejahatan seperti pada umumnya," tutur dr Yosep.

Lanjut saksi, ketergantungan narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus dengan takaran (ukuran) yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama. Apabila penggunaannya dikurangi atau justru dihentikan secara tiba-tiba, dapat menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas. Menurutnya lagi, kebutuhan rehabilitasi bisa dilihat dari hasil assessment yang di keluarkan oleh tim medis. Artinya rehabilitasi tersebut untuk menyembuhkan penggunaan narkoba dari ketergantungan narkoba.

"Jadi dalam rehabilitasi juga ada dua katagori, yakni rehabilitasi rawat inap dan juga rehabilitasi rawat jalan," paparnya.

Kepada Hakim Ketua dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saksi Ahli ini menjelaskan bahwa bentuk rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dibagi menjadi dua.

Pertama, rehabilitasi medis, yaitu suatu proses pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu narkoba dari ketergantungan narkotika. Kedua, rehabilitasi sosial, yaitu suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Berharap Rehabilitasi

Rehabilitasi secara medis maupun sosial baru dapat dilakukan setelah mendapatkan Assessment dari Tim Assessment Terpadu. Tim Assessment Terpadu (TAT) adalah tim yang terdiri dari tim dokter dan tim hukum yang ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja setempat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional.

Mendengar keterangan saksi ahli, tim kuasa hukum Akmal mengaku cukup puas. Mereka berpendapat, ada angin segar Akmal beserta tiga kawannya bisa terlepas dari jeratan kurungan penjara dan menjalani rehabilitasi.

"Kita puas dengan jawaban dari saksi ahli, bahwa klien kami ini masuk dalam katagori pengguna sedang. Yang artinya, klien kami harus dilakukan rehabilitasi rawat inap," ujar penasihat hukum keempat terdakwa, Sri Afriani

Sri juga menuturkan, akan ada sidang lanjutan yang akan di gelar pada Senin pekan depan, yang menghadirkan saksi ahli hukum untuk mendengar langsung mengenai Assessment yang telah di terima dipersidangan pekan ini.

"Sidang mendatang, Kita akan hadirkan kembali saksi ahli hukum, nanti akan tahu mengenai point-point hukum apa saja jika pengguna narkoba yang mendapatkan rekomendasi Assessment dari BNN," pungkasnya.

Diketahui, Akmal ditangkap di Jalan Taman Bunga V, Tangerang bersama tiga temannya yakni Taufiq, Dede, dan Syarifuddin pada Sabtu (6/6/2020) lalu sekira pukul 00.15 WIB. Barang bukti yang disita yakni sabu seberat 0,51 gram.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya