KPK Pastikan Hasil Tes Menteri Edhy Prabowo Negatif Covid-19

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sebelum ditahan, Menteri Edhy Prabowo dan tersangka lainnya sudah lebih dahulu menjalani pemeriksaan dokter terkait Covid-19.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Nov 2020, 13:32 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2020, 13:32 WIB
FOTO: Dugaan Suap Penetapan Calon Eksportir Benih Lobster, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Ditahan KPK
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (kiri duduk) memberi keterangan terkait penetapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap calon eksportir benih lobster di Gedung KPK Jakarta, Rabu (25/11/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus dugaan suap penepatan perizinan ekspor benih lobster atau benur. Usai dijerat tersangka, Edhy langsung dijebloskan ke ruang tahanan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sebelum ditahan, Menteri Edhy dan tersangka lainnya sudah lebih dahulu menjalani pemeriksaan dokter terkait Covid-19.

"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka EP (Edhy Prabowo) dan lainnya tentunya telah dilakukan prosedur pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh dokter poliknik KPK termasuk salah satunya Rapid Test Covid-19," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (26/11/2020).

Ali mengatakan, pemeriksaan untuk meminimalisasi penyebaran virus corona yang menyebabkan Covid-19. Ali memastikan, hasil tes itu menyatakan Menteri Edhy negatif Covid-19.

"Adapun hasil pemeriksaan tes Covid-19 dari tersangka EP dan lainnya dinyatakan negatif, sehingga dilanjutkan dengan proses isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu," kata Ali.

Pada kasus ini, KPK menjerat Menteri Edhy, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM). Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menjerat Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Menteri Edhy Prabowo dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Untuk Belanja Amerika Serikat

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK yaitu Ahmad Bahtiar dan Amiril Mukminin senilai total Rp 9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul Faqih sebesar Rp 3,4 miliar. Uang Rp 3,4 miliar itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi selaku istri Edhy, Safri dan Andreau Pribadi Misanta antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan Iis di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020. Sejumlah sekira Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya