Liputan6.com, Jakarta - Selebgram dan artis sinetron yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online dipulangkan. Kepolisian berdalih tak memiliki cukup bukti untuk menjerat ST alias M (27) dan SH alias MY (26) sebagai tersangka. Begitu pula dengan pelanggannya.
"Kemarin malam (kami pulangkan)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Sudjarwoko, Jumat (27/11/2020).
Baca Juga
Sudjarwoko mengatakan, kepolisian mengamankan lima orang pada saat menggerebek salah satu hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Selasa (24/11/2020) malam terkait dugaan prostitusi artis.
Advertisement
Sudjarwoko menjelaskan, kepolisian menetapkan dua orang di antaranya sebagai tersangka.
Mereka adalah pasangan suami-istri berinisial AR (26) dan CA (25) yang diduga mengkoordinasi dalam menjajakan selebgram dan artis sinteron ke pria hidung belang.
"Kami tetapkan sebagai tersangkan AR dan CA, di mana kedua orang ini berprofesi sebagai muncikari," ucap dia soal kasus prostitusi tersebut.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kumpulkan Bukti
Sudjarwoko menambahkan, selebgram dan artis serta pelanggan yang turut diringkus saat sedang berada di dalam kamar hotel sampai saat ini masih berstatus saksi. Ketiga orang itu pun sudah menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjung Priok selama 1x24 jam.
"Sebagai saksi punya kewenangan memeriksa hanya 1X24 jam," ucap dia.
Sudjarwoko menyatakan pihaknya masih berupaya mengumpulkan alat bukti permulaan untuk menaikkan status hukum ketiga orang ini sebagai tersangka.
"Kita kumpulkan data-data dan alat bukti yang lain. Ketika sudah lengkap alat buktinya, tidak menutup kemungkinan akan kita jadikan tersangka juga," ucap dia.
Advertisement