Liputan6.com, Jakarta Selebgram dan artis sinetron terjaring Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok di sebuah hotel kawasan Sunter Jakarta Utara. Keduanya diduga terlibat dalam prostitusi online.
Kepolisian mendapati keduanya tengah asyik bercumbu dengan seorang pria yang diduga sebagai pelanggan di sebuah kamar hotel. Mereka adalah ST alias M (27) dan SH alias MY (26).
"Pada saat kami melakukan penggerebekan ke dalam kamar hotel, di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai konsumen yang sedang melakukan kegiatan asusila," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, Jumat (27/11/2020).
Advertisement
Sudjarwoko menjelaskan, terungkapnya prostitusi online usai kepolisian berhasil menangkap pasangan suami istri berinsial AR (26) dan CA (25). Keduanya disebut-sebut sebagai muncikari yang menjajakan selebgram dan artis ke pria-pria hidung belang.
Kepolisian mulai mengendus praktik prostitusi online pada Selasa 24 November 2020 sekira pukul 23.00 WIB. Ketika itu, pasangan suami-istri mengantarkan seorang tamu ke hadapan artis dan selebgram tersebut.
"Dua orang kami amankan di loby hotel, dari hasil pemeriksaan kami menemukan bukti dua orang ini adalah muncikari," ucap dia.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rp 110 Juta Sekali Kencan
Menurut pengakuannya, muncikari memasang tarif Rp 110 juta untuk sekali kencan. Nantinya, uang itu akan dibagi-bagi bersama dengan selebgram dan artis. Mucikari mendapat jatah Rp 50 juta. Sementara itu, selebgram dan artis masing-masing mendapatkan Rp 30 juta.
"Pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa di sebut treesome dengan tarif Rp 110 juta," ujar dia.
Sudjarwoko menerangkan, pelanggan saat itu telah membayar uang muka sebesar Rp 60 juta kepada muncikari. Sisanya, akan dilunasi usai pelanggan melampiaskan hasrat seksual.
"DP-nya Rp 60 juta dan sisanya setelah melakukan kegiatan akan dilunasi Rp 50 juta lagi," ucap dia.
Kepolisian pun menetapkan dua muncikari sebagai tersangka. Sementara tiga orang lain sampai saat ini masih berstatus saksi. Dalam kasus ini, kepolisian menyita yang muka, handphone dan alat kontrasepsi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Mucikari ditahan di Polsek Tanjung Priok. Keduanya dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Junto Pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Advertisement