Liputan6.com, Jakarta Kantor Staf Presiden (KSP) menyesalkan insiden pengibaran bendera Bintang Kejora di Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Melbourne, Australia.
Deputi V KSP Jaleswari Pramowardhani mengatakan, hal ini tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan hukum internasional.
Baca Juga
"Insiden yang terjadi di KJRI Melbourne, tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan hukum internasional," kata Jaleswari, Jumat (4/12/2020).
Advertisement
Dia menuturkan, Australia harus bertanggung jawab atas insiden ini. Sebab, Australia memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan di area KJRI.
"Negara penerima, dalam hal ini Australia, memiliki kewajiban berdasarkan hukum internasional untuk menjaga keamanan dari area Konsulat Jenderal Republik Indonesia," jelas Jaleswari.
Dia menjelaskan, berdasar hukum internasional Konsulat Jenderal merupakan area yang harus dihormati, demikian pula dengan KJRI di Melbourne.
"Merujuk pada ketentuan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler serta hukum kebiasaan internasional, area Konsulat Jenderal harus dihormati dan tidak dapat diganggu gugat. Terlebih diterobos masuk dan disusupi tanpa izin," kata Jaleswari.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Berkibarnya Bendera Bintang Kejora
Sebelumnya, bendera Bintang Kejora yang identik dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) berkibar KJRI Melbourne pada Selasa (1/12/2020) dengan disertai spanduk yang berisi tulisan "TNI Out Stop Killing Papua".
Bendera ini dikibarkan oleh 5 orang yang memanjat kantor KJRI. Insiden tersebut terekam dalam sebuah video yang tersebar di media sosial Twitter.
Kejadian pengibaran Bendera Bintang Kejora di KJRI Melbourne ini juga pernah terjadi pada 2017 lalu. Kala itu, insiden tersebut membuat pemerintah Indonesia meradang.
Advertisement