Liputan6.com, Palembang: Maimunah, warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Palembang, Sumatra Selatan ditangkap karena kedapatan membawa satu paket shabu saat membesuk suaminya, Zaini, yang dihukum penjara 8 bulan karena kasus narkotika dan obat berbahaya di Rumah Tahanan Merdeka. Maimunah menyembunyikan shabu dibalik kutangnya.
Ibu empat anak itu mengaku diperintah suaminya membawa shabu kiriman seorang temannya. Meski bersikeras baru melakukan sekali, Maimunah dicurigai sudah sering memasukkan shabu ke penjara untuk suaminya melalui berbagai cara. Setelah diperiksa petugas di Rutan Merdeka, Maimunah digiring ke Markas Kepolisian Sektor Ilir Barat Satu, Palembang untuk diperiksa lebih lanjut.(IAN/Ajmal Rokian dan Yanuar Ichrom)