Liputan6.com, Jakarta - Ketua umum Front Pembela Islam atau FPI Ahmad Shabri Lubis telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Shabri mengaku dicecar 63 butir pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaan berjalan dengan baik dilayani dengan baik selesai sudah pemeriksaan saya diperiksa ada sekitar 63 pertanyaan dan Insya Allah semuanya bisa berjalan dengan baik," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020).
Baca Juga
Adik Pesinentron umar Lubis ini menjelaskan, pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan penyidik seputar tentang kerumunan yang terjadi di Petamburan Jakpus beberapa waktu lalu. Dia mengaku telah menjawab sesuai fakta.
Advertisement
"Materi sudah selesai semua tanya jawab dan Insya Allah semua berjalan baik," ucap dia.
Sebelumnya, kepolisian menemukan ada pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi Jumat, 13 November dan Sabtu, 14 November 2020 di Tebet Jaksel, dan Petamburan Jakpus.
Lima orang pun ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dicekal Imigrasi
Penyidik menilai Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan, kelima lainnya melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Keputusan itu berdasarkan hasil dari gelar pekara yang dilakukan pada 7 Desember 2020.
Terkait hal ini, Polda Metro Jaya juga sudah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencekal Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus berpergian ke luar negeri. Permintaan cekal sudah diajukan pada Senin 7 Desember 2020.Â
Saat ini, Rizieq Shihab tengah mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penyidik menilai perlu menahan Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020.
Advertisement