Polisi: Tersangka Aniaya Lurah Cipete karena Marah saat Ditegur

Niat baik Lurah Cipete Utara, Nurcahya menegur pengunjung cafe yang mengabaikan protokol kesehatan mendapat respon negatif.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Des 2020, 23:32 WIB
Diterbitkan 15 Des 2020, 23:32 WIB
Satpol PP Bogor menyegel tempat hiburan yang beroperasi saat PSBB. (Achmad Sudarno/Liputan6.com)
Ilustrasi penyegelan. (Achmad Sudarno/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Niat baik Lurah Cipete Utara, Nurcahya menegur pengunjung cafe yang mengabaikan protokol kesehatan mendapat respon negatif. Bahkan, pengunjung yakni RQ (22) PK (22) malah menganiaya Lurah hingga mengalami luka-luka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono menerangkan, awalnya Lurah Cipete Utara mendatangi kafe yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Dia pun mendapat informasi ada pelanggaran protokol kesehatan di Waroeng Brothers Coffee & Resto, Cipete Jaksel.

"Korban mengecek situasi dan melihat di suatu tempat ada kafe yg masih ramai dan tidak mengindahkan protokol kesehatan," kata dia di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Budi melanjutkan, lurah memberikan imbauan kepada pengunjung. Namun, dua orang tersangka bukannya menuruti malah menganiaya lurah.

"Lurah dipukul, dicekik dan dicengkeram wajahnya. Sehingga mengakibatkan luka di pipi dan tangan sebelah kiri," ucap dia.

Atas peristiwa itu, Lurah Cipete Utara membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kepolisian membekuk kedua orang pengunjung yang diketahui berprofesi ibu rumah tangga.

"Setelah kejadian kita tangkap satu pelaku, dan kemarin tadi malam, kita telah tangkap pelaku lainnya," ucap dia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Marah saat Ditegur

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku kesal setelah ditegur.

"Motif karena yang bersangkutan emosi atau marah saat ditegur untuk dibubarkan atau pun tidak melaksanakan physical distancing," ucap dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP. Budi mengimbau kepada pemilik usaha agar mematuhi protokol kesehatan. Dia pun tak segan memberikan sangsi berupa penyegelan kepada pemilik yang melanggar protokol kesehatan.

"Tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan pasti akan kita segel, kita tutup, kita berikan warning. Jadi tolong tempat-tempat usaha silakan anda berusaha tetapi patuhi peraturan dan protokol kesehatan," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya