Liputan6.com, Jakarta Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok menggelar razia di sejumlah cafe dalam operasi minuman beralkohol jelang Natal dan Tahun Baru. Dari enam cafe, pihaknya menyita 111 miras dari berbagai merek.
"Sebanyak 111 Miras dari berbagai merek diamankan dan dibawa Satpol PP Kota Depok sebagai penyitaan karena melanggar Perda Kota Depok," kata Sekretaris Satpol PP Kota Depok Ferry Birowo, Senin (21/12/2020).
Baca Juga
Selain miras, pihaknya juga mendapati puluhan wanita penghibur dari sejumlah cafe yang kedapatan menjual miras.
Advertisement
"Ada 51 wanita penghibur dan 25 orang pria yang kami amankan," ujar Ferry.
Meski demikian, dia menuturkan puluhan wanita tersebut hanya didata mengingat razia kali ini adalah soal minuman beralkohol. Semua dilakukan Satpol PP kota Depok bersama aparat gabungan.
"51 wanita penghibur kami data karena kami hanya melakukan operasi Miras," kata Ferry.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Razia Lainnya
Satpol PP Kota Depok memang tengah gencar melakukan razia miras. Pada Sabtu kemarin, juga mengamankan ratusan botol.
"Kami melakukan operasi gabungan dan mengamankan 874 botol miras siap edar," kata Sekretaris Satpol PP Kota Depok, Ferry Birowo, Sabtu (19/12/2020).
Dia mengatakan, operasi miras yang dilakukan pihaknya dilaksanakan di sejumlah tempat di Kota Depok. Terdapat beberapa titik potensi terjadi peredaran miras yang kerap meresahkan masyarakat.
Adapun ratusan botol miras yang diamankan datang dari berbagai merek.
Dia menilai, maraknya peredaran miras di Kota Depok bertentangan Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. "Semuanya kami sita karena bertentangan dengan perda di Kota Depok," ucap Ferry.
Advertisement