Ratusan Botol Miras Siap Edar Disita Satpol PP Kota Depok

Sekretaris Satpol PP Kota Depok, Ferry Birowo menuturkan, operasi gabungan tersebut menyasar ke sejumlah toko yang sebelumnya telah diamati menjual miras.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 19 Des 2020, 15:04 WIB
Diterbitkan 19 Des 2020, 15:04 WIB
Ratusan Botol Miras di Sita Satpol PP Kota Depok
Anggota Satpol PP melakukan razia miras di Kota Depok. (Foto: Ddokumen Satpol PP)

Liputan6.com, Depok - Guna menekan peredaran minuman keras (miras) di Kota Depok menjelang tahun baru, Satpol PP Kota Depok bersama aparat keamanan melakukan operasi. Dari operasi tersebut petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras siap edar. 

"Kami melakukan operasi gabungan dan mengamankan 874 botol miras siap edar," kata Sekretaris Satpol PP Kota Depok, Ferry Birowo, Sabtu (19/12/2020).

Dia mengatakan, operasi miras yang dilakukan pihaknya dilaksanakan di sejumlah tempat di Kota Depok. Terdapat beberapa titik potensi terjadi peredaran miras yang kerap meresahkan masyarakat.

Ada pun ratusan botol miras yang diamankan datang dari berbagai merek.

Dia menilai, maraknya peredaran miras di Kota Depok bertentangan Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. 

"Semuanya kami sita karena bertentangan dengan perda di Kota Depok," ucap Ferry.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pemilik dan Pengelola Diberi Sanksi

Ratusan Botol Miras di Sita Satpol PP Kota Depok
Anggota Satpol PP melakukan razia miras di Kota Depok. (Foto: Ddokumen Satpol PP)

Ferry menuturkan, operasi gabungan tersebut menyasar ke sejumlah toko yang sebelumnya telah diamati menjual miras.

Toko yang kedapatan menjual miras yakni di Toko NN di Jalan Raya Margonda sebanyak 292 botol, Toko Murah Jalan Bahagia, Kecamatan Sukmajaya 234 botol, dan Toko Bintang Manulang Jalan Raya Bogor sebanyak 348 botol. 

"tiga toko yang kami datangi terbukti menjual miras," tuturnya.  

Toko yang kedapatan menjual miras, oleh pihaknya dilakukan pendataan. Sementara, pemilik maupun pengelola toko diberikan sanksi.  

"Kami ingin menciptakan Kota Depok yang kondusif sehingga menjadikan Kota Depok yang unggul, nyaman, dan religius," harapnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya