Liputan6.com, Depok - Guna menekan peredaran minuman keras (miras) di Kota Depok menjelang tahun baru, Satpol PP Kota Depok bersama aparat keamanan melakukan operasi. Dari operasi tersebut petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras siap edar.Â
"Kami melakukan operasi gabungan dan mengamankan 874 botol miras siap edar," kata Sekretaris Satpol PP Kota Depok, Ferry Birowo, Sabtu (19/12/2020).
Dia mengatakan, operasi miras yang dilakukan pihaknya dilaksanakan di sejumlah tempat di Kota Depok. Terdapat beberapa titik potensi terjadi peredaran miras yang kerap meresahkan masyarakat.
Advertisement
Ada pun ratusan botol miras yang diamankan datang dari berbagai merek.
Dia menilai, maraknya peredaran miras di Kota Depok bertentangan Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.Â
"Semuanya kami sita karena bertentangan dengan perda di Kota Depok," ucap Ferry.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pemilik dan Pengelola Diberi Sanksi
Ferry menuturkan, operasi gabungan tersebut menyasar ke sejumlah toko yang sebelumnya telah diamati menjual miras.
Toko yang kedapatan menjual miras yakni di Toko NN di Jalan Raya Margonda sebanyak 292 botol, Toko Murah Jalan Bahagia, Kecamatan Sukmajaya 234 botol, dan Toko Bintang Manulang Jalan Raya Bogor sebanyak 348 botol.Â
"tiga toko yang kami datangi terbukti menjual miras," tuturnya. Â
Toko yang kedapatan menjual miras, oleh pihaknya dilakukan pendataan. Sementara, pemilik maupun pengelola toko diberikan sanksi. Â
"Kami ingin menciptakan Kota Depok yang kondusif sehingga menjadikan Kota Depok yang unggul, nyaman, dan religius," harapnya.Â
Advertisement