Ini yang Akan Dilakukan Polisi Saat Temukan Pemudik Natal Reaktif Covid-19

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudik atau bepergian selama massa libur natal dan tahun baru, mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir.

oleh Yopi Makdori diperbarui 21 Des 2020, 13:55 WIB
Diterbitkan 21 Des 2020, 13:55 WIB
Akhir Pekan Puncak Libur Natal di Pantura Jabar
Ilustrasi - Suasana kepadatan di pintu keluar Tol Palimanan saat momen mudik Natal dan Tahun Baru. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian akan melakukan uji cepat atau rapid test antigen kepada para pemudik libur Natal 2020 dan tahun baru 2021 yang menggunakan kendaraan pribadi. Polisi segera merujuk pemudik yang dinyatakan reaktif Covid-19 ke rumah sakit terdekat.

"Apabila ada ditemukan reaktif maka kami bawa ke RS terdekat atau Wisma Atlet," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin (21/12/2020).

Kendati, kepolisian mengimbau agar masyarakat urung berpergian saat libur Natal dan tahun baru, mengingat sejumlah daerah masih dalam status zona merah penyebaran virus corona Covid-19.

Jika memang harus bepergian ke luar Jakarta atau sebaliknya, Sambodo meminta masyarakat menyiapkan bukti rapid test antigen dengan hasil non-reaktif.

"Kami imbau karena provinsi di Jawa masih zona merah maka tidak bepergian libur Natal dan tahun baru. Tapi kalau terpaksa, siapkan surat swab antigen non-reaktif," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Prokes Perjalanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Keluar-Masuk Jakarta Wajib Swab Antigen
Suasana Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (17/12/2020). Penumpang yang ingin keluar masuk Jakarta wajib untuk melakukan rapid test antigen mulai 18 Desember 2020 - 8 Januari 2021 selama masa angkut libur Natal dan tahun baru berlangsung. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Seperti diketahui, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo mengeluarkan surat edaran yang berlaku untuk setiap orang yang akan bepergian. Surat edaran Nomor 3 tahun 2020 tertanggal 19 Desember 2020 itu menyangkut protokol kesehatan perjalanan orang selama libur hari raya Natal dan tahun baru 2021 di masa pandemi COVID-19.

Surat edaran ini berlaku hingga 8 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai perkembangan yang berlangsung.

Bila sebelumnya syarat rapid test hanya berlaku untuk pengguna transportasi umum seperti pesawat, bus, dan kapal laut, kini pengguna kendaraan pribadi juga termasuk di dalamnya. Dengan begitu, masyarakat yang akan melakukan road trip harus menyertai surat hasil tes tersebut.

Sebelumnya, hanya road trip menuju Pulau Bali yang wajib menyertakan hasil rapid test antigen. Tapi sekarang, road trip di wilayah Jawa juga diimbau menyertai surat tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya