Menag Yaqut Rilis Gerakan Wakaf Uang

Menag mengatakan, wakaf merupakan pilar ekonomi yang secara potensial berkontribusi menghadirkan kesejahteraan bagi umat.

oleh Mevi Linawati diperbarui 29 Des 2020, 07:31 WIB
Diterbitkan 29 Des 2020, 07:27 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, (dok Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merilis Gerakan Wakaf Uang secara virtual untuk mendorong makin gencarnya gerakan wakaf di Indonesia.

"Launching Wakaf Uang ASN Kemenag adalah program strategis yang akan membawa perubahan bagi perwakafan di Indonesia," kata Yaqut seperti dikutip dari Antara, Selasa (29/12/2020).

Dalam peluncuran Gerakan Wakaf Uang ASN Kemenag pada Senin 28 Desember 2020, Yaqut berharap kegiatan yang sifatnya promotif agar mendorong masyarakat umum makin paham dengan wakaf.

Wakaf, kata dia, merupakan pilar ekonomi yang secara potensial berkontribusi menghadirkan kesejahteraan bagi umat. Wakaf uang menjadi bagian penting dalam program penguatan ekonomi dan keuangan syariah.

"Bagi bangsa Indonesia, praktik wakaf sudah dikenal secara luas. Para ulama, pesantren, dan ormas Islam telah banyak memperkenalkan wakaf. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika potensi wakaf di Indonesia sangat besar," kata dia.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyambut baik gerakan wakaf uang yang dimulai dari aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Agama.

"Mudah-mudahan gerakan wakaf untuk kemaslahatan umat ini tidak hanya dilaksanakan di Kementerian Agama, tetapi juga seluruh ASN di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, hingga ke tingkat desa," kata Tjahjo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Capai Rp3,5 miliar

Hingga Senin 28 Desember 2020, gerakan wakaf uang ASN Kemenag mencapai Rp3,5 miliar. Gerakan itu merupakan bagian dari rencana strategis Kemenag pada tahun 2020-2024.

Wakaf uang juga merupakan implementasi dari fatwa MUI tahun 2002 yang menjadi cikal bakal lahirnya UU Wakaf Nomor 41 Tahun 2004.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya