Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 51 warga terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Warakas 1 dan Jalan Bugis, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, dalam Operasi Tibmask di ruas Jalan Warakas 1, pihaknya menindak 31 pelanggar.
Baca Juga
"Totalnya ada 23 personel terlibat operasi ini," ujarnya, Selasa (5/1/2021).
Advertisement
Ia juga mengatakan, Operasi Tibmask di Jalan Bugis kemudian dilanjutkan pada sore hari. Hasilnya, 20 pelanggar lagi ditindak akibat tidak memakai masker.
"Para pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sementara itu, sebanyak 29 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di Cipayung, Jakarta Timur juga diberikan sanksi kerja sosial oleh petugas gabungan. Para pelanggar Prokes ini pada umumnya tidak memakai masker.
Camat Cipayung, Fajar Eko Satrio mengatakan, para pelanggar Prokes tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang dilakukan oleh pihaknya di tujuh lokasi berbeda.
Rinciannya, Jalan Raya Gempol, Ceger, Jalan Mini III Bambu Apus, Jalan Raya Cipayung, Jalan Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya, Jalan Raya Setu, Jalan Raya Cilangkap dan Gang Ketapang, Kelurahan Munjul.
"Setelah didata, selanjutnya ke-29 pelanggar Prokes ini kami berikan sanksi kerja sosial," kata Fajar, Selasa (5/1/2021).
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Memberi Efek Jera
Ia menambahkan, dalam operasi tertib masker kali ini pihaknya mengerahkan 16 petugas gabungan.
"Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar," tandasnya.
Advertisement