Menko Polhukam Soal Bebasnya Abu Bakar Baasyir: Itu Haknya

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, itu adalah hak Abu Bakar Baasyir secara hukum karena telah menjalani hukuman secara penuh.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 06 Jan 2021, 19:15 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2021, 19:15 WIB
Abu Bakar Ba'asyir Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSCM
Abu Bakar Ba'asyir dibantu petugas saat tiba di RSCM Kencana, Jakarta, Selasa (29/1). Abu Bakar Ba'asyir akan menjalani pemeriksaan kesehatan secara rutin untuk memeriksa kesehatannya pertiga bulan. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Klas IIA Gunung Sindur pada, Jumat 8 Januari 2021.

Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, itu adalah hak Abu Bakar Baasyir secara hukum karena telah menjalani hukuman secara penuh.

"Itu hak ABB (Abu Bakar Baasyir) secara hukum untuk dibebasmurnikan. Sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).

Dia menuturkan, tak ada perlakukan atau persiapan khusus atas bebasnya Abu Bakar Baasyir.

"Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB itu. Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan," jelas Mahfud.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Segera Dibebaskan

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Klas IIA Gunung Sindur pada, Jumat 8 Januari 2021. Hal tersebut dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti.

"Bahwa yang bersangkutan (Abu Bakar Baasyir) akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," ujar Rika kepada Liputan6.com, Senin (4/1/2021).

Rika mengatakan, Abu Bakar bin Abud Baasyir alias Abu Bakar Baasyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas kasus tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Baasyir dinyatakan bersalah dan divonis 15 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya