Liputan6.com, Jakarta Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Klas IIA Gunung Sindur pada, Jumat 8 Januari 2021.
Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, itu adalah hak Abu Bakar Baasyir secara hukum karena telah menjalani hukuman secara penuh.
Baca Juga
"Itu hak ABB (Abu Bakar Baasyir) secara hukum untuk dibebasmurnikan. Sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).
Advertisement
Dia menuturkan, tak ada perlakukan atau persiapan khusus atas bebasnya Abu Bakar Baasyir.
"Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB itu. Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan," jelas Mahfud.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Segera Dibebaskan
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Klas IIA Gunung Sindur pada, Jumat 8 Januari 2021. Hal tersebut dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti.
"Bahwa yang bersangkutan (Abu Bakar Baasyir) akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," ujar Rika kepada Liputan6.com, Senin (4/1/2021).
Rika mengatakan, Abu Bakar bin Abud Baasyir alias Abu Bakar Baasyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas kasus tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Baasyir dinyatakan bersalah dan divonis 15 tahun penjara.
Advertisement