PSBB Ketat, 28 RPTRA di Jaksel Kembali Ditutup

Dari 61 RPTRA di Jakarta Selatan pihaknya sempat membuka 28 RPTRA yang berada di zona hijau untuk area refeleksi dan jogging track.

oleh Rinaldo diperbarui 12 Jan 2021, 20:05 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2021, 20:05 WIB
Suasana RPTRA Amir Hamzah yang Ditutup
Spanduk pemberitahuan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Amir Hamzah, kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup RPTRA di masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Sudin Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Selatan, kembali menutup 28 ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) yang sempat dibuka saat PSBB Transisi.

Kasudin PPAPP Jakarta Selatan, Fathur Rohim mengatakan, dari 61 RPTRA di Jakarta Selatan pihaknya sempat membuka 28 RPTRA yang berada di zona hijau untuk area refeleksi dan jogging track.

"Terhitung sejak 11 hingga 25 Januari 2021, 28 RPTRA itu kembali kami tutup total," ujarnya, Selasa (12/1/2021).

Menurut Fathur, ditutupnya 28 RPTRA itu sesuai Pergub No 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19, serta Keputusan Gubernur No 19 Tahun 2021 tentang pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah masa PSBB ketat.

Selama ditutup, jelas Fathur, perawatan prasarana dan sarana RPTRA akan dilakukan masing-masing pengelola secara bergantian.

"RPTRA sama sekali tidak melayani kunjungan dan melakukan kegiatan," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kota Layak Anak

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen menghadirkan tempat beraktivitas yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Saat ini sudah ada 322 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang tersebar di lima wilayah kota hingga Kabupaten Kepulauan Seribu.

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati merinci, sebanyak 253 RPTRA dibangun dengan pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara, 69 RPTRA lainnya dibangun menggunakan dana yang berasal dari corporate social responsibility (CSR).

"Keberadaan RPTRA saat ini memberikan banyak manfaat. RPTRA menjadi wahana meningkatkan pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam implementasi 10 Program Pokok PKK, sekaligus mendukung terpenuhinya 31 indikator Kota Layak Anak," ujarnya, Jumat (11/12/2020).

Tuty menjelaskan, berbagai sarana yang ada di RPTRA dirancang sedemikian rupa sehingga memiliki banyak fungsi yakni, sebagai sarana pemberian layanan maupun kegiatan bagi anak dan warga, tempat bermain yang edukatif untuk anak-anak, dan tempat kegiatan sosial warga sekitar.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya