Pemerintah Putuskan Perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021

Ada kelonggaran pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini, yakni jam operasional mal dan restoran lebih lama.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Jan 2021, 13:28 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2021, 13:25 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/1/2021). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali lantaran masih tingginya kasus aktif Covid-19 di beberapa daerah tersebut. Perpanjangan terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

"Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 Januari sampai 8 Februari," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).

Dia meminta para kepala daerah dapat mengevaluasi tingkat kesembuhan yang berada di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan kasus aktif Covid-19 di atas rata-rata nasional. Kemudian, tingkat keterisian rumah sakit untuk pasien corona yang berada di atas rata-rata nasional.

"Ini yang diharapkan untuk dievaluasi dan kemudian untuk terus diberlakukan," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Jam Buka Mal dan Restoran Diperpanjang

Lewat Pergub, Kegiatan Warga Jakarta akan Dibatasi
Warga menaikii tangga JPO di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Untuk menyeragamkan kebijakan pengendalian COVID-19, Gubernur DKI Jakarta akan segera menerbitkan Pergub untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Adapun dalam perpanjangan pembatasan kali ini, pemerintah mengizinkan mal dan restoran buka hingga pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, mal hanya diperbolehkan buka maksimal pukul 19.00 WIB.

"Karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam," jelas Airlangga.

Sementara, aturan pembatasan untuk sektor-sektor lainnya masih sama. Misalnya, pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, hingga sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya