Liputan6.com, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi terkait dugaan korupsi pada PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, empat orang yang diperiksa yakni SDL sebagai Pegawai Asabri dan IPS selaku Kabag Kepatuhan Pengelolaan Investasi DPIV OJK tahun 2016-sekarang.
Kemudian, IDN selaku Kabag Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK dan TA selaku Direktur Utama PT Asia Raya Kapital.
Advertisement
Leonard menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi tersebut untuk mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait kasus yang sedang ditangani pihaknya bersama Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (27/1/2021).
Dia menegaskan, pemeriksaan saksi dalam kasus Asabri tetap memerhatikan protokol kesehatan. Mengingat, Indonesia masih dilanda Covid-19.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap," kata Leonard.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kejagung Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi di Asabri Pekan Depan
Kejaksaan Agung (Kejagung) merencanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus korupsi PT Asabri pada pekan depan. Sudah ada tujuh nama yang dibidik sebagai calon tersangka oleh penyidik.
"Mungkin minggu depan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021).
Febrie menyebut, penyidik belum melakukan pencekalan ke luar negeri atas ketujuh calon tersangka kasus korupsi Asabri itu. Meski begitu, mereka telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Sudah, tapi belum ditetapkan. Makanya di sana juga tidak dibuka karena kan menyangkut kepentingan penyidik, juga ada beberapa hal pertimbangan juga," jelas Febrie.
Kasus megakorupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membidik tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp 22 triliun ini.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, sejak kasus dugaan korupsi PT Asabri ditingkatkan ke penyidikan, total sudah ada 18 orang yang telah diperiksa sebagai saksi.
"Telah memeriksa 18 orang saksi dan mengantongi tujuh orang calon tersangka, dan masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman," kata Burhanuddin saat rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa (26/1/2021).
Jaksa Agung belum membeberkan siapa saja calon tersangka dalam kasus tersebut. "Belum bisa disebutkan nama-namanya," katanya.
Kendati, Burhanuddin membocorkan pelaku korupsi Asabri juga komplotan yang sama dalam kasus Jiwasraya. Setidaknya, ada dua terpidana kasus Jiwasraya yang tengah dibidik dalam perkara korupsi Asabri.
"Khusus Asabri karena pelaku, mohon maaf, pelaku Asabri dengan Jiwasraya itu memang sama yang dua," kata Jaksa Agung.
Meski menyebut ada pelaku yang sama, Burhanuddin belum membeberkan siapa nama tersangka yang dimaksud.
Kejaksaan Agung masih terus melacak aset dari para tersangka tersebut. Sebab, nilai kerugian megakorupsi Asabri ini ditaksir jauh lebih tinggi dibanding kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Â
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement