Liputan6.com, Jakarta - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, surat rekomendasi Komnas HAM terkait hasil investigasi kasus baku tembak laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, baru diterima pada Jumat, 29 Januari 2021.
"Penyidik sedang mempelajari dan akan dilaksanakan rapat pembahasan besok antara penyidik dengan fungsi pengawasan internal," tutur Andi saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021).
Menurut Andi, keseluruhan proses tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM nantinya bergantung pada pertimbangan penyidik. Sejauh ini, tim masih mendalami lebih lanjut isi dari rekomendasi tersebut.
Advertisement
"Mekanisme sepenuhnya tergantung penyidik, nanti mereka yang menganalisis dan menindaklanjuti," kata Andi.
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan, tak ada alasan untuk meragukan hasil investigasi yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus yang menyeret Front Pembela Islam (FPI). Dia menuturkan, Komnas HAM sudah melibatkan semua pihak dan mengumpulkan bukti untuk memaparkan hasil investigasinya.
"Sehingga, tidak ada alasan untuk meragukan hasil investigasi tersebut," kata Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (29/1/2021).
Bahkan sebagai bukti, dia menyambut baik janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat fit and proper test di Komisi III DPR akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.
Karena itu, jangan sampai ada penyebaran opini yang mengandung disinformasi merupakan upaya untuk menarik simpati kepada kelompok tertentu dan membangun ketidakpercayaan kepada institusi hukum, termasuk kepada Komnas HAM.
"Tidak perlu reaktif dan memberikan respon berlebihan cukup dengan melakukan edukasi publik dengan penjelasan yang lengkap dan mudah dipahami," jelas Taufik.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bukan Pelanggaran HAM Berat
Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa hingga saat ini masih banyak beredar video-video hoaks mengenai kasus kematian 6 laskar Front Pembela Islam (FPI).
Video hoaks tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mendesak Komnas HAM bahwa kasus kematian 6 FPI tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.
"Memang ada pihak yang mendesak dan membangun opini sejak awal serta terus menerus bahwa kasus ini adalah pelanggaran HAM berat. Cara menyebarluaskan disinformasinya melalui berbagai video-video pendek yang dijadikan satu video," kata Taufan dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1/2021).
Kemudian, lanjut Taufan, pihak yang mendesak tersebut menggunakan potongan-potongan video dari keterangan anggota Komnas HAM dan aktivis HAM, namun isi dari video tersebut tidak berkaitan dengan kasus kematian 6 laskar FPI. Sayangnya Taufan tidak mengungkapkan siapa pihak-pihak yang mendesak Komnas HAM itu.
"Mereka mengutip video dari keterangan-keterangan anggota Komnas HAM atau aktivis HAM lain, padahal sebetulnya tidak memiliki relevansi dengan kasus kematian laskar FPI," kata dia.
Padahal, kata Taufan, berdasarkan penyelidikan dan temuan bukti yang dikumpulkan Komnas HAM, kasus kematian 6 laskar FPI tersebut bukan termasuk pelanggaran HAM berat karena tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran HAM berat sebagaimana dinyatakan Statua Roma maupun UU Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pengadilan HAM.
"Kesimpulan Komnas HAM berdasarkan data yang akurat adalah adanya tindakan pidana unlawfull killing atau pembunuhan yang bertentangan dengan hukum," ujarnya.
Advertisement