Pemerintah Bentuk Posko Tangkap Covid-19 di Tingkat Desa, Apa Fungsinya?

Pemerintah membentuk posko tanggap Covid-19 tingkat desa atau lurah.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Feb 2021, 16:42 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2021, 04:15 WIB
Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan keterisian ruang ICU dan isolasi semakin meningkat dan mengkhawatirkan saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (5/1/2021). (Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah membentuk posko tanggap Covid-19 tingkat desa atau lurah. Pembentukan posko ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar penanganan Covid-19 menggunakan pendekatan level mikro.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan ada empat fungsi prioritas posko tanggap Covid-19 tingkat desa atau lurah. Pertama, sebagai pendorong perubahan perilaku masyarakat agar patuh menerapkan protokol kesehatan.

Kedua, sebagai layanan kesehatan masyarakat. Ketiga, sebagai pusat kendali informasi Covid-19.

"Keempat menguatkan pelaksanaan 3T yaitu testing, tracing, treatment di tingkat desa atau kelurahan," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Rabu (3/2/2021).

Selain empat fungsi tersebut, posko tanggap Covid-19 juga menjadi pusat komando operasi penanganan Covid-19. Posko tanggap Covid-19 bisa mengoordinasikan, mengendalikan, memantau, mengevaluasi serta mengeksekusi penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing.

"Pada prinsipnya, posko yang tersebar secara nasional ini berfungsi untuk mempermudah proses perubahan perilaku, peningkatan kesehatan masyarakat, kesejahteraan sosial dan pemulihan ekonomi," ujarnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dipimpin Kepala Desa atau Lurah

Secara struktural, kata Wiku, posko tanggap Covid-19 akan dipimpin oleh kepala desa dan lurah. Sementara posisi wakil ketua diisi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Adapun anggotanya akan diisi perangkat desa serta elemen masyarakat lainnya. Seperti tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, bidan desa, ketua RW, ketua RT hingga karang taruna.

Reporter: Supriatin

Sumber: Merdeka

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya