Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor memberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor di ruas jalan raya di Kota Bogor, pada setiap akhir pekan selama dua pekan ke depan, mulai hari ini, Sabtu (6/2/2021). Hal ini guna menekan penularan COVID-19 yang trennya semakin tinggi.
Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, diberlakukannya sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya di Kota Bogor, merupakan salah satu opsi menekan penularan COVID-19 dengan mengurangi pergerakan warga yang tujuannya tidak penting.
Baca Juga
Menurut Bima Arya, keputusan ini disepakati pada rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, pada Kamis, 4 Februari 2021.
Advertisement
"Forkopimda sepakat untuk memberlakukan kebijakan operasional kendaraan bermotor berplat ganjil genap secara bergantian pada setiap akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, sesuai tanggal ganjil genap di kalender," katanya seperti dikutip dari Antara.
Menindaklanjuti hasil rapat Forkopimda tersebut, Bima Arya bersama Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dan Dandim 0606 Kota Bogor Kolonel Infantri Roby Bulan, melakukan sosialisasi sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor di Kota Bogor, pada Kamis, 4 Februari 2021.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hanya Berlaku Sabtu-Minggu
Kemudian, pada Jumat dilaksanakan presentasi persiapan pelaksanaan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor di Kota Bogor. Presentasi disampaikan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya dan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Kebijakan operasional kendaraan bermotor dengan plat ganjil-genap ini akan diberlakukan pada Sabtu dan Minggu 6-7 Februari serta Jumat, Sabtu, Minggu, 12-14 Februari 2021, di jalan raya Kota Bogor.
Advertisement