Liputan6.com, Jakarta - Kristina (53), istri yang membakar suaminya, Samsudin (47) di Tangerang Selatan, ditangkap Polisi di rumah orangtuanya di Semarang, Jawa Tengah. Kini, perempuan tersebut sudah mendekam di penjara.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin menjelaskan, pelaku yang juga istri korban, ditangkap pada Jumat, 5 Februari 2021 malam.
Baca Juga
"Ditangkap kemarim malam, sekitar pukul 19.00 WIB. Di rumah orangtuanya di Semarang," kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolres Tangsel, Sabtu (6/2/2021).
Advertisement
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
Menurut Kapolres, istri sah korban tersebut sengaja kabur ke rumah orangtuanya di Semarang, usai melakukan aksi pembakaran. Pelaku menumpang bus ke Semarang, dengan menaiki bus dari Terminal di Pondok Pinang.
"Setelah peristiwa, pelaku pergi berjalan kaki sampai Pondok Pinang, di sana (Pondok Pinang), dia menumpang PO Bus tujuan Semarang," kata Kapolres.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Akui Perbuatannya
Kapolres menegaskan saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatan pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dia lakukan, terhadap suaminya sendiri.
"Pelaku mengakui dan mengungkapkan menyesali perbuatannya itu," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kristina tega membakar suaminya Samsudin di lantai dua rumah keduanya. Saat ditemukan oleh warga, Samsudin masih dalam keadaan seluruh terbakar dan hanya mengenakan pakaian dalam saja.
Advertisement