Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menerapkan PPKM berbasis mikro yang berlangsung efektif hingga 22 Februari 2021. Kebijakan ini akan fokus pada penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, dengan sistem zona di tingkat RT dan RW.
PPKM berbasis mikro tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2021. Terdapat sejumlah aturan khususnya bagi para pelaku usaha, berdasarkan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 300/SE-14/POL.PP.
Baca Juga
Aturan yang dimaksud, antara lain membatasi kegiatan di tempat kerja, dengan work from home (WFH) sebesar 50 persen, dan work from office (WFO) 50 persen. Kegiatan di tempat ibadah juga dibatasi 50 persen dari kapasitas normal.
Advertisement
"Dikecualikan untuk PPKM mikro desa yang RT/RW dengan zona merah, maka (kegiatan di tempat ibadah) ditutup," kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dalam keterangannya.
Untuk kegiatan belajar mengajar, masih dilaksanakan secara daring. Kemudian transportasi umum diizinkan mengangkut penumpang dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Waktu operasional pasar, dibatasi mulai pukul 08.00-18.00 WIB. kecuali untuk Pasar Induk Cibitung dan Pasar Cikarang, diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00-05.00 WIB.
"Pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lain, jam operasional pukul 08.00-21.00 WIB, dengan memperhatikan pengunjung agar tidak berkerumun," ujar Eka.
Usaha restoran dan sejenisnya, diizinkan melayani makan di tempat (dine in), mulai dari pukul 08.00-21.00 WIB. Lewat dari waktu tersebut, pesanan makanan harus dibawa pulang (take away) hingga pukul 22.00 WIB.
"Jumlah pengunjung dibatasi 50 persen dan wajib menjaga jarak minimal 1 meter, dengan protokol kesehatan yang ketat. Para karyawan harus menjalani rapid tes secara berkala," tegas Eka.
Saksikan Video Berikut Ini:
Operational Tempat Wisata
Selanjutnya tempat wisata dan rekreasi, waktu operasional dimulai pukul 10.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung dibatasi 25 persen dari kapasitas normal. Para karyawan juga wajib menjalani rapid tes berkala.
Kemudian untuk jumlah pengunjung pada salon, spa dan usaha kebugaran, hanya diperbolehkan maksimal 25 persen, dengan jam operasional mulai pukul 12.00-20.00 WIB. Gelanggang olahraga dan pusat kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00-19.00 WIB.
Pemerintah daerah juga melarang acara pernikahan yang diselenggarakan di hotel, rumah, maupun gedung pertemuan. Kecuali untuk kegiatan akad nikah dengan peserta terbatas dan prokes yang ketat.
Sedangkan untuk tempat wisata air seperti kolam renang atau even pertemuan lainnya, untuk sementara waktu dihentikan.
"Kegiatan usaha pariwisata yang dapat menimbulkan kerumunan dan berisiko terjadi penularan Covid-19, tidak diperbolehkan," tegas Eka.
Advertisement