Eks Dirut PT PAL Budiman Saleh Segera Diadili Terkait Korupsi PT DI

Ali mengatakan, dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan Budiman Saleh akan menjadi kewenangan tim JPU.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Mar 2021, 18:48 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2021, 18:48 WIB
Kasus Korupsi PT DI, KPK Tahan Budiman Saleh
Tersangka dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017, Budiman Saleh (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020). KPK resmi menahan Budiman Saleh untuk pendalaman pemeriksaan. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh. Tim penyidik melimpahkan berkas penyidikan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).

"Setelah sebelumnya dinyatakan berkas perkara penyidikan lengkap (P21), hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU dengan tersangka BS (Budiman Saleh)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/3/2021).

Ali mengatakan, dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan Budiman Saleh akan menjadi kewenangan tim JPU. Budiman merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Tahun 2007-2017.

"Penahanan beralih dan dilanjutkan kembali oleh tim JPU selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 20 Maret 2021 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih," kata Ali.

Dia mengatakan, tim JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Nantinya, surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

"Persidangan diagendakan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung. Selama proses penyidikan, telah diperiksa 112 saksi, di antaranya berbagai pihak internal di PT Dirgantara Indonesia," kata Ali.

Dalam kasus ini KPK menjerat mantan Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh, Eks Dirut PT DI Budi Santosa, dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani. Budiman masih dalam tahap penyidikan sementara Budi Santosa dan Irzal tengah diadili di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam perjalannya, KPK kembali menjerat tersangka baru, yakni Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 yang juga Direktur Produksi PT DI tahun 2014 s.d 2019 Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana, dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.

Dalam perkara ini Arie Wibowo diduga menerima aliran dana sebesar Rp 9.172.012.834,00, sementara Didi Laksamana sebesar Rp 10.805.119.031,00, dan Ferry Santosa sebesar Rp 1.951.769.992,00.

 

Kasus Bermula Awal 2008

Kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.

Dalam rapat itu juga dibahas mengenai biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya