Dinas Pendidikan Kota Depok Larang Sekolah Tahan Ijazah Siswa

Dinas Pendidikan Kota Depok meminta sekolah menyerahkan semua ijazah kepada semua siswa dan melaporkan pembagian ijazah dengan dilengkapi bukti pembagian ijazah.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 06 Mar 2021, 13:40 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2021, 13:40 WIB
Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021 Sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 (Foto: Istimewa)
Ilustrasi siswa/siswi sekolah. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok melarang penyelenggara Pendidikan atau sekolah menahan ijazah para siswa. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 421/2.254/Pemb.SMP/2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Mohammad Thamrin. 

Surat tersebut menindaklanjuti edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

"Sekolah dilarang menahan ijazah peserta didik yang telah lulus," ujar Thamrin, Sabtu (6/3/2021).

Thamrin menjelaskan, ijazah merupakan hak konstitusional siswa yang sudah menyelesaikan proses pendidikan. Sekolah dapat membuat data inventaris ijazah dalam bentuk format excel yang dilengkapi dengan keterangan tidak diambil, serta alamat siswa yang dibuat setahun pelajaran. 

"Apabila ada ijazah yang tertahan segera berkoordinasi dengan orangtua siswa," katanya.

Apabila tidak ada tindak lanjut dari orangtua siswa, lanjut Thamrin, sekolah wajib mengirimkan ke alamat siswa secara langsung maupun melalui kurir.

Selain itu, penyerahan blanko ijazah tahun pelajaran 2020/2021 kepada satuan pendidikan, dilengkapi dengan berita acara serah terima dan pernyataan kepala sekolah tidak menahan ijazah. 

"Harus ada pernyataan kepala sekolah tidak menahan ijazah siswa," ucap Thamrin.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sekolah Akan Disanksi

Thamrin menuturkan, Dinas Pendidikan Kota Depok meminta sekolah menyerahkan ijazah kepada semua siswa dan melaporkan pembagian dokumen kelulusan itu.

Apabila ditemukan sekolah tidak mematuhi surat edaran yang diberikan, Dinas Pendidikan akan memberikan sanksi. 

"Kami akan meninjau kembali terkait surat izin memimpin dan ijin operasional sekolah, baik itu SD dan SMP Negeri maupun swasta," ujar Thamrin. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya