Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok melarang penyelenggara Pendidikan atau sekolah menahan ijazah para siswa. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 421/2.254/Pemb.SMP/2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Mohammad Thamrin.
Surat tersebut menindaklanjuti edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
"Sekolah dilarang menahan ijazah peserta didik yang telah lulus," ujar Thamrin, Sabtu (6/3/2021).
Advertisement
Thamrin menjelaskan, ijazah merupakan hak konstitusional siswa yang sudah menyelesaikan proses pendidikan. Sekolah dapat membuat data inventaris ijazah dalam bentuk format excel yang dilengkapi dengan keterangan tidak diambil, serta alamat siswa yang dibuat setahun pelajaran.
"Apabila ada ijazah yang tertahan segera berkoordinasi dengan orangtua siswa," katanya.
Apabila tidak ada tindak lanjut dari orangtua siswa, lanjut Thamrin, sekolah wajib mengirimkan ke alamat siswa secara langsung maupun melalui kurir.
Selain itu, penyerahan blanko ijazah tahun pelajaran 2020/2021 kepada satuan pendidikan, dilengkapi dengan berita acara serah terima dan pernyataan kepala sekolah tidak menahan ijazah.
"Harus ada pernyataan kepala sekolah tidak menahan ijazah siswa," ucap Thamrin.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sekolah Akan Disanksi
Thamrin menuturkan, Dinas Pendidikan Kota Depok meminta sekolah menyerahkan ijazah kepada semua siswa dan melaporkan pembagian dokumen kelulusan itu.
Apabila ditemukan sekolah tidak mematuhi surat edaran yang diberikan, Dinas Pendidikan akan memberikan sanksi.
"Kami akan meninjau kembali terkait surat izin memimpin dan ijin operasional sekolah, baik itu SD dan SMP Negeri maupun swasta," ujar Thamrin.
Advertisement